Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes PUPR Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Cair Rp 60 M

Aset itu digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023). 

Ridwan mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar. 

Sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022. Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.

Ia juga menjelaskan pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Rudwan.

 
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Pemkab Meranti harus menanggung semua utang itu dengan cicilan ke bank tiap bulan Rp 3,4 miliar.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Setidaknya, Adil terlibat dalam tiga kasus korupsi yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus, Penerima dan Pemberi Suap

KPK Akan Dalami 

 

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aspek hukum perbuatan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang menggadaikan kantornya Rp 100 miliar ke bank.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut akan ditanyakan didalami dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Adil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved