Berita Banda Aceh
Soal Kasus BBM Ilegal, YARA Bantah Sampaikan Informasi Bohong
Kami tidak pernah menyampaikan berita bohong. Tapi kami menduga (ada penghentian kasus). Safaruddin, Ketua YARA
Kami tidak pernah menyampaikan berita bohong. Tapi kami menduga (ada penghentian kasus). Safaruddin, Ketua YARA
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membantah pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang menyatakan lembaga tersebut telah menyampaikan berita bohong terkait penangganan kasus penangkapan 24 ton BBM illegal yang sedang ditanggani Polda Aceh.
“Kami tidak pernah menyampaikan berita bohong. Tapi kami menduga (ada penghentian kasus),” kata Ketua YARA, Safaruddin didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani dalam konferensi pers dan buka puasa bersama di Kantor YARA, Minggu (16/4/2023).
Sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani menyatakan Dirreskrimsus Polda Aceh diduga telah menghentikan penangganan kasus penangkapan 24 ton BBM illegal jenis solar. Bahkan YARA sudah melaporkan Kombes Winardy ke Mabes Polri pada 13 April 2023.
Padahal sebelumnya Polda Aceh pada akhir Maret lalu berhasil menangkap tiga pelaku yaitu FH, HI, dan SP serta barang bukti berupa dua mobil tangka dengan muatan BBM 24 ton di jalan kawasan Nagan Raya dengan tujuan ke sebuah perusahaan batubara terbesar di Aceh Barat.
Sementara Kombes Winardy membantah tudingan YARA karena menurutnya kasus tersebut saat ini masih terus berlanjut dan tidak dihentikan. Ia mengatakan apa yang disampaikan Hamdani merupakan berita bohong dan tidak berdasar.
“Perlu kami sampaikan kepada rekan pers bahwa kami juga sudah menghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten. Insyaallah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki. Karena itu kami tidak mau berpolemik di media soal ini,” kata Safaruddin.
Selain melapor Kombes Winardy ke Kadiv Propam Polri, Safaruddin juga merencanakan melaporkan soal ini ke Pimpinan Komisi III DPR RI dan Kompolnas. “Terima kasih kepada Dirreskrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong. Tapi tunggu saja tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menguraikan kronologi peristiwa hingga munculnya kehebohan di publik. Bahkan, Safaruddin dan Hamdani memperlihatkan sebuah foto antara Kombes Winardy dengan Kasmarizal, salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara.
“Akhir Maret kami mendapat informasi ada dugaan transaksional untuk menghentikan kasus tersebut. Hal ini memperkuat dugaan kami berdasarkan adanya foto antara Kombes Winardy dengan Kasmarizal salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara,” ungkapnya.
YARA menduga vendor ini adalah pemilik mobil tangki 24 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh, dan juga ada informasi bahwa barang bukti sudah dikembalikan. “Atas dasar dugaan ini kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat pada tanggal 13 April membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dengan dugaan ada ‘main mata’ dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus ini,” sambungnya.(mas)
Dirreskrimsus: Tuduhan YARA Tak Berdasar
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah tudingan YARA yang menyebutkan pihaknya menghentikan kasus penangkapan 24 ton BBM illegal jenis solar yang dilakukan Polda Aceh pada akhir Maret lalu.
“Tuduhan YARA Aceh Barat tidak mendasar. Pasalnya, hingga hari ini (kemarin) perkara tersebut masih terus berlanjut dan tidak dihentikan. Hal itu dikarenakan, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin lalu,” kata Winardy di Ruang Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (15/4/2023).
Menurut Winardy, hasil laboratorium dari Pertamina Medan menyebutkan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori B30 atau biodiesel yang masuk dalam kategori industri. “Nah yang bisa baca tabel ini bukan polisi, karena kita tidak ada kemampuan membaca tabel itu. Jadi saya memeriksa saksi ahli yang bisa membaca tabel itu dari Migas dan Pertamina, apakah memang BBM itu masuk kategori industri atau tidak” kata Winardy. Ia mengatakan, apa yang dikatakan oleh Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya tersebut merupakan berita bohong dan tidak berdasar. Jika pun dihentikan harus ada SP3 yang dikeluarkan.
Dalam kesempatan itu, Dirreskrimsus Polda Aceh juga menapik tuduhan YARA yang menyatakan pihaknya bermain mata dengan pelaku. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan pekerjaan secara profesional dan mengedepankan scientific investigation.(mas)
| FT-USK Sukses Gelar ICECME 2025, Dorong Kolaborasi Riset Global untuk Masa Depan Berkelanjutan |
|
|---|
| Ketua DPRA Tegaskan Kemerdekaan Indonesia dan Perdamaian Aceh Hasil Perjuangan Pahlawan |
|
|---|
| Keluarga Pahlawan Teuku Umar hingga Cut Meutia Terima ‘Bungong Jaroe’ dari Pemerintah Aceh |
|
|---|
| Lewat Dapur Cerdas Inflasi, Ibu-Ibu Banda Aceh Diajarkan Masak Cerdas di Tengah Harga Cabai Melonjak |
|
|---|
| Pemerintah Mau Batasi Game PUBG, Ketua MPU Aceh: Presiden Sudah Sangat Terlambat, Tutup Sekarang! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/winardy-i0iol.jpg)