Kajian Islam

Bolehkah Berhubungan Intim Saat Malam Takbiran dan di Hari Raya Idul Fitri? Ini Kata Buya Yahya

Pada kepercayaan beberapa orang, sering dikatakan kalau berhubungan suami istri ketika Hari Raya Idul Fitri adalah hal yang dilarang, benarkah?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya berikan penjelasan terkait hukum Hubungan Suami Istri saat malam takbiran dan pada hari raya Idul Fitri. 

Bolehkah Berhubungan Intim Saat Malam Takbiran dan di Hari Raya Idul Fitri? Ini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Berikut hukum berhubungan intim bagi pasangan suami istri atau pasutri saat malam takbiran dan hari raya Idul Fitri menurut Buya Yahya.

Pemerintah Indonesia kini telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Sabtu, (22/4/2023) besok.

Jelang momen hari raya Idul Fitri, tak sedikit orang bertanya-tanya terkait bagaimana hukum berhubungan suami istri pada malam takbiran hingga di hari raya lebaran Idul Fitri?

Pada kepercayaan beberapa orang, sering dikatakan kalau berhubungan suami istri ketika Hari Raya Idul Fitri adalah hal yang dilarang.

Namun bagaimana sebenarnya hukum berhubungan intim saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri? Apakah hal tersebut dilarang untuk dilakukan?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, berhubungan intim saat Hari Raya Idul Fitri bukanlah hal yang dilarang.

Baca juga: Awas, Jangan Pakai Mukena Warna Warni saat Shalat Idul Fitri, Ini Bahayanya Kata Buya Yahya

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Jumat (21/4/2023), Buya Yahya mengatakan, berhubungan suami istri bagi pasangan suami istri atau pasutri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.

Buya Yahya juga menegaskan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.

"Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami isteri, nggak ada hubungannya," ujar Buya Yahya.

Hari Raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri.

Pada Hari Raya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa.

Pada Hari Raya, umat Muslim dianjurkan berbuka dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.

Salah satu anjuran berbuka bisa dilakukan dengan melakukan berhubungan suami istri bagi yang sudah menikah.

Baca juga: Ini 9 Sunah Sebelum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Kata Buya Yahya, Nomor 3 dan 5 Sering Dilupakan

"Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya Hari Raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubugan suami isteri segala macam," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved