Minta Bantuan Netizen, Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru soal Halalkan Darah Muhammadiyah
Minta Bantuan netizen, Bareskrim Polri buka peluang tersangka baru soal kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang menyeret Peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Minta Bantuan netizen, Bareskrim Polri buka peluang tersangka baru soal kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang menyeret Peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiar mempersilakan netizen untuk melapor bila mendapat temuan baru.
Hal itu disebabkan karena banyaknya percakapan dari unggahan yang memicu komentar soal ‘halalkan darah’ Muhammadiyah ini dihapus oleh yang menulis.
Baca juga: Ditanya Adakah Restorative Justice untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin, Ini Jawaban Bareskrim Polri
Pihaknya menyampaikan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023), hasil penyelidikan sementara baru AP Hasanuddin yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Brigjen Pol Adi Vivid dikutip dari Kompas TV, Selasa (2/5/2023).
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti hal ini, disilakan dilaporkan ke kami," tambahnya.
Adakah Peluang Restorative Justice
Ditanya adakah restorative justice (berdamai) untuk Peneliti BRIN AP Hasanuddin dengan Muhammadiyah, ini jawaban Bareskrim Polri.
Baca juga: Motif Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ungkap Sudah Lelah Debat
Diketahui usai ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri, peneliti BRIN itu terancam pidana enam tahun penjara.
Kasusnya usai menulis komentar yang bersifat SARA dan menakutkan dengan ‘menghalalkan darah’ Muhammadiyah karena berbeda soal penetapan lebaran Idulfitri.
Kemudian ketikan ditanya adakah peluang restorative justice (berdamai) antara Peneliti BRIN AP Hasanuddin dan Muhammadiyah, Dirtipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiar menyampaikan nanti akan ditentukan pelapor.
"Karena ini delik pidana murni, jadi kalau delik pidana murni mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan pelaporan," kata Brigjen Adi Vivid.
"Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin perkara ini tetap dilanjutkan," tambahnya.
Baca juga: Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan
Meski demikian, terkait adanya kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya dengan membunuh, hal itu langsung dibantah Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Saya rasa tidak ya. Karena yang bersangkutan ini latar belakangnya adalah keilmuan, cuma dia mungkin capek, lelah karena berdebat panjang," ungkap Brigjen Adi Vivid.
"Akhirnya muncul emosi dengan kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus.
Itu sudah disadari yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: Akhir Nasib Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah, Kini Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Hujan hingga Petir, Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Selasa 2 Mei 2023
Motif Halalkan Darah Muhammadiyah
Dirtipidsiber, Brigjen Adi Vivid Agustiar juga menyampaikan motif soal 'halalkan darah’ Muhammadiyah yang disampaikan Peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka sudah lelah debat soal perbedaan penentuan lebaran Idulfitri.
Kepada penyidik, AP Hasnuddin mengaku selama ini kerap berdiskusi dengan Thomas Djamaluddin soal penetapan lebaran.
Diketahui Thomas Djamaluddin Peneliti Ahli Utama (Profesor Riset) Astronomi dan Astrofisika di BRIN.
"Dan rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, di situ ada tanya, ada jawab dan ada pendapat," jelas Brigjen Adi Vivid.
Karena sudah lelah membahas perdebatan perbedaan penentuan lebaran itu, AP Hasanuddin kemudian emosi sampai menuliskan soal 'halalkan darah' Muhammadiyah.
"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia," jelas Brigjen Adi Vivid.
"Kemudian dia emosi karena ini diskusinya kok gak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," tambahnya.
Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah kini Diborgol
Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah, kini ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal bagaimana menghargai perbedaan pendapat dalam beragama ke depan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang dan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta dengan tangan terborgol.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin," jelas Brigjen Adi Vivid dikutip dari laman resmi Polri, Senin (1/5/2023).
"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," sambungnya.
AP Hasanuddin yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.
AP Hasanuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.
Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE Nomor 19 dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak 750 juta.
"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini (1 Mei 2023),” kata Brigjen Adi Vivid.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu buah handphone merek Xiaomi yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
Kemudian dua akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin, kemudian satu unit Notebook merek Asus.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN.
Ancaman itu di tautan yang diunggah Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.
"Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan," tulis AP Hasanuddin.
Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
"Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian," tulis AP Hasanuddin.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.