David Yulianto Sopir Mobil Berpelat Dinas Polri Jadi Tersangka Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi
"Ditetapkannya sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil berpelat dinas Polri yang menganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota sebagai tersangka.
"Ditetapkannya sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Ia menambahkan, status pelaku di dalam KTP yakni merupakan seorang pelajar atau mahasiswa.
"Di KTP pelajar dan mahasiswa, dalam keterangan yang bersangkutan adalah karyawan swasta," terang dia.
"Alamat Jalan Arko Raya, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Ini yang tertuang di KTP," jelas dia.
Ia menegaskan, pelaku bukan lah anggota Polri.
Pelaku diduga memakai plat nomor Polri palsu di kendaraannya.
"Terkait status tersangka, adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta beralamat sama di Depok," tutur dia.
Polisi menangkap David Yulianto (33), pengemudi mobil berpelat dinas polri yang menganiaya dan menodongkan senjata air gun kepada sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta.
Pantauan Kompas.com, David berada di Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 21.30 WIB.
Pengemudi yang memalsukan pelat dinas Polri itu berkulit putih, berambut hitam dan bertubuh gempal.
Saat digelandang penyidik, David tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan".
Kedua tangannya terborgol menggunakan kabel tis berwarna putih saat dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa David ditangkap di apartemen M Town Residence Serpong, Tangerang Selatan.
"Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residence Serpong," ujar Hengki, Jumat.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023 malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota.
Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, pelaku yang belum diungkap identitasnya juga menodongkan senjata ke arah korban.
Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Terlapor ini juga menodongkan dalam bentuk senjata. Untuk itu, dalam kasus ini Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan. Mendasari adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.
Baca juga: Koboi Jalanan Pakai Mobil Pelat Polisi Penganiaya Sopir Taksi Online Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Kronologi kejadian
Dari video yang beredar, tampak seorang pria memaki sopir taksi online bernama Hendra Hermansyah (42) di dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Saya dipukuli, sempat ditodong pistol di mobil itu, seperti itu kejadiannya," ujar Hendra, dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Pemukulan disebut berawal saat Hendra sedang membawa penumpang dan melintas di Tol Jakarta-Tangerang.
Hendra melintas di lajur tiga dan berpindah ke lajur empat. Saat itu, kondisi jelang exit tol Tomang cukup padat.
Dari belakang, pengendara mobil berpelat Polri itu mengejar dan menghentikan mobil Hendra.
Tampak dalam video, pelaku beberapa kali memaki dan memukul sopir taksi online.
Tak diterima diperlakukan demikian, korban pun langsung membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Setelah memukul Hendra, pelaku mengambil dan menenteng pistol dari mobilnya. Penumpang Hendra pun ketakutan.
Terdengar suara lirih penumpang yang meminta tolong.
Hendra mengaku, bahwa dirinya telah dipukul sebanyak tiga kali oleh seseorang yang menggunakan pelat mobil dinal Polri tersebut.
Selain itu, pelaku juga disebut sempat menodongkan benda diduga senjata api yang dibawanya ketika berjalan menghampiri korban.
"Kalau dibilang syok, ya syok banget ya. Jadi ngeri juga sekarang di jalan nyalip-nyalip," ujar Hendra dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
"Ya namanya di jalan, salip disalip ya wajarlah enggak usah pakai emosi. Cuma saya enggak tahu dia ada masalah apa sampai segitunya ngamuknya," sambung dia.
Selain syok, Hendra juga trauma atas peristiwa yang dialaminya. Apalagi awalnya dia menduga pelaku merupakan anggota polisi karena pelat nomor yang terpasang di mobilnya.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, bahkan mengancam akan mencatat pelat nomor mobil Hendra.
Sembari memaki dan memukul korban, pelaku terekam membawa sepucuk senjata api.
"Saya awalnya enggak tahu itu mobil polisi, cuma pas malang itu motong jalan saya wah ternyata polisi ya sudah saya enggak berani," kata Hendra.
Sementara itu, setelah divisum karena pukulan yang diterimanya korban mengalami luka memar di wajahnya.
Baca juga: VIDEO Terobos Palang, 2 Bus TNI Nyaris Tertabrak Kereta Api, Begini Tanggapan Lantamal V
Baca juga: DKP Aceh Buka Gerai Pengurusan Perizinan Kapal Perikanan di Kompleks Kantor DKP di Lampulo
Baca juga: VIDEO Tinjau Jalan di Lampung, Jokowi Hanya Bisa Senyum Saat Tau Baru Diperbaki Dua Hari Lalu
Sudah tayang di Kompas.com: Polisi Tetapkan Sopir Mobil Berpelat Dinas Polri sebagai Tersangka Penganiayaan
Jelang HUT Ke 80 RI, Satlantas Polres Pidie Jaya Bagikan 200 Bendera Kepada Sopir Truk |
![]() |
---|
Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat Dibongkar Polda Jabar, 3 Tersangka Ditangkap, 3,2 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Gunakan RJ untuk Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina Terkait Korupsi LNG, Ini Perannya |
![]() |
---|
Dua Penambang Ilegal di Samadua Diserahkan ke Jaksa, 1 Pelaku Asal Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.