Berita Banda Aceh
Hasil Investigasi Kemenkumham, Tuduhan Pelecahan Napi Perempuan di Aceh tidak Terbukti
Setelah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa, sebut Yudi, ternyata keterangan napi itu tidak konsisten dan tidak ada satu pun bukti
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
"Kami tidak menutupi kasus ini. Kalau toh terbukti kami juga tidak segan-segan memberikan tindakan. Dan pimpinan juga begitu tegas, tidak ada istilah main-main," ungkap Kadivpas Kemenkumham Aceh.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Pidie, BB Ditemukan Dibalut Pakai Tisu
Jika tuduhan itu tidak terbukti, apakah pihak Kemenkumham Aceh atau lapas akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap napi tersebut karena telah merusak citra lembaga?
"Ini sedang kami diskusikan langkah-langkah ke depan seperti apa. Kita sedang menunggu keputusan pimpinan, apakah ni kita lanjut ke perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik," imbuhnya.
"Tapi sekali lagi, karena yang dituduh person kalapas dimaksud, nanti akan kami diskusikan juga dengan kalapas beserta pimpinan dan tim periksa, langkah-langkah apa yang akan kita lakukan," kata Yudi Suseno.
Pada bagian akhir, Yudi Suseno kembali menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya dan tim masih terus mendalami masalah tersebut.
Jika dikemudian hari ada perkembangan baru terkait dengan didapatkannya bukti yang mengarah kebenaran informasi tersebut, Yudi memastikan pihak akan melakukan tindakan tegas secara profesional dan proporsional demi menjunjung etika dan marwah institusi.(*)
| 698 Ribu Warga Aceh Pakai QRIS, Transaksi Sentuh Rp 2 Triliun, BI Ungkap Faktor Pendorong Utamanya |
|
|---|
| PERDOKHI Aceh Gelar Lokakarya Kegawatdaruratan Medis dan Mitigasi Krisis Kesehatan Haji |
|
|---|
| Investor Blackstone Malaysia Berminat Bangun Kilang Peternakan di Aceh |
|
|---|
| Mualem: Nelayan Harus Jadi Ujung Tombak Kebangkitan Ekonomi Aceh |
|
|---|
| Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Asal Aceh Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Pemasyarakatan-Kemenkumham-Aceh-Yudi-Suseno.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.