Begini Cara Klaim Kacamata Baru yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam peraturan itu terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM/KOMPAS.COM
ilustrasi 

Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

SERAMBINEWS.COM - Subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan naik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Kenaikan subsidi klaim kacamata ini merupakan salah satu aturan baru pemerintah. 

Lantas bagaimana cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/5/2023), berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

2. Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

3. Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata. Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan. Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.

5. Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait biaya atau tarif pelayanan kesehatan.

Satu di antaranya yakni terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata baru yang mengalami kenaikan.

Peraturan ini ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Dalam peraturan itu terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved