Kasus Oknum Polisi Selingkuhi Bini Orang, Suami NH Laporkan Istrinya dan Bripka Dedi ke Polda Sultra

"Iya laporannya sudah masuk sejak Sabtu, 6 Mei 2023, pukul 14.52 wita atau sehari setelah Bripka DM dan NH kepergok," ucap Ferry saat ditemui di Polda

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Oknum anggota provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM, kini menjalani penahanan di ruang tahanan khusus Bid Propam. Bripka DM ditahan di ruang sel tahanan khsus setelah kedapatan ngamar dengan seorang wanita berinisial NH di kamar hotel Plaza Kubra Kendari pada Jumat (05/5/2023) lalu. 

Bripka DM kini akan menjalani sidang kode etik dan bahkan terancam dipecat dari anggota kepolisian.

"Sanksinya paling berat PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), sanksi administrasi dan demosi atau penundaan pangkat," ucap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (6/5/2023). (*)

Baca juga: Peduli UMKM, Pj Wali Kota Lhokseumawe Terima SMSI Award

Baca juga: Kunker ke Aceh Selatan, Pj Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Kelompok Usaha Ayam Petelur

Baca juga: Sejumlah Organisasi di Bireuen Donor Darah Bersama, Terkumpul Darah 50 Kantong

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Suami NH Laporkan Sang Istri dan Bripka DM ke Krimum Polda Sultra Usai Pergoki Keduanya Selingkuh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved