Momen Teddy Minahasa Senyum Lebar Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu
Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tersenyum lebar usai lolos dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Ini terjadi setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mulanya Teddy Minahasa bangun dari kursi terdakwa setelah sidang ditutup.
Ia lalu menghampiri tim kuasa hukumnya.
Dia menyalami Hotman Paris Hutapea selaku penasehat hukum terlebih dahulu.
Satu persatu penasihat hukumnya ikut disalami oleh Teddy.
Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang terdengar memanggil nama Teddy Minahasa untuk bertanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.
“Pak Teddy, boleh tanggapannya sedikit, Pak Teddy," ujar salah satu awak media.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup,Dapat Banyak Penghargaan Jadi Hal Meringankan Hukumannya
Teddy lalu melambaikan tangannya.
Dia melepas masker berwarna biru tua yang dikenakan lalu tampak berbincang dengan Hotman Paris Hutapea.
Selain itu, Teddy Minahasa juga tampak cengar-cengkir ketika menoleh ke arah awak media.
Saat diminta untuk menanggapi vonis hakim, dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.
"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding, karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," kata Hotman Paris membeberkan perbincangannya dengan Teddy.
Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai masker.
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Jika Izin PT Abdya Mineral Prima tak Dibatalkan, IMM Ancam Turun ke Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.