Momen Teddy Minahasa Senyum Lebar Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu

Adapun Teddy divonis pidana penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

Tangannya juga sempat bersedekap ke tubuh bagian depan.

Dia lalu meninggalkan ruang persidangan dengan berjalan santai sambil melambaikan tangan.

Baca juga: VIDEO Hotman Paris Yakin Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih.

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Baca juga: VIDEO Semakin Terpojok, Motif KKB Bunuh Dua Warga Toraja di Yahukimo Demi Tunjukkan Eksistensi

Baca juga: Berkeliaran di Area Wisma Atlet Jantho, Satpol PP Aceh Besar Tangkap Dua Ekor Ternak

Baca juga: Tinggi Angka Perceraian di Sabang Sepanjang 2022, Dominan Pertengkaran, Begini Data Mahkamah Syariah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senyum Lebar Teddy Minahasa Saat Lolos dari Hukuman Mati Kasus Peredaran Sabu"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved