Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya

Polisi Tangkap Mobil Tanki "Kencing" di Jalan, Tersangka Mengaku Jual Solar Subsidi Rp 7.100/Liter

Tersangka SA dan FS mengaku praktik menyedot BBM tersebut, telah dilakukan sejak tahun 2021.  BBM tersebut diijual kepada FS dengan harga Rp 7.100

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Doc. polisi
Dua tersangka kasus BBM 'kencing' di jalan diamankan Polres Nagan Raya, Kamis (12/5/2023). 

Tersangka SA dan FS mengaku praktik menyedot BBM tersebut, telah dilakukan sejak tahun 2021.  BBM tersebut diijual kepada FS dengan harga Rp 7.100 per liter. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap sebuah mobil tanki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Tersangka SA dan FS mengaku praktik menyedot BBM tersebut, telah dilakukan sejak tahun 2021. 

BBM tersebut diijual kepada FS dengan harga Rp 7.100 per liter. 

Harga BBM jenis bio solar ini jauh lebih mahal dari harga yang dijual di SPBU dengan harga subsidi Rp 6.800/per liter.

Ia mengaku, mengumpulkan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 2 jerigen atau 70 liter minyak.

Seperti diberitakan, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap sebuah mobil tanki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Selain mengamankan mobil bermuatan 16.000 liter juga 2 orang pelaku yang diduga mereka melakukan praktik sering 'kencing' atau menurunkan BBM di jalan.

Padahal, BBM solar subsidi guna dibawa ke SPBU di Nagan Raya.

Baca juga: Pencurian BBM oleh Sopir Truk di Nagan Raya Terungkap, Hiswana Migas Sebut Konsumen Ikut Terimbas

Penangkapan dilakukan Sabtu (6/5/2023) lalu dan diberikan keterangan pers ke wartawan, setelah polisi melakukan proses pemeriksaan.

Polres Nagan Raya pada Kamis (11/5/2023) menghadirkan BB dan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH  melalu Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Dijelakan, mobil tanki bermuatan BBM diamankan dengan nomor polisi BL 8769 AD di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, 

Polisi juga mengamankan seorang sopir beserta pembeli minyak jenis bio solar di Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir. 

"Saat ini telah menahan sopir mobil truk tanki Pertamina yang melakukan penyelewengan tersebut, beserta pembeli minyak bio solar bersubsidi tersebut," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Truk Tangki BBM ‘Kencing’ di Jalan, Pemilik SPBU: Pantas Minyak Susut Saat Diterima

Penangkapan terhadap SA dan FS serta menahan mobil tanki warna merah tersebut, diduga telah melakukan praktik 'kencing' atau pemindahan BBM jenis solar di jalan Meulaboh -Tapaktuan Gampong Lhok, Kuala Pesisir, Nagan raya 

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, BBM yang diangkut mobil tanki oleh SA itu berasal dari PT Gebrina Utama Bate Puteh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. 

BBM solar yang diangkut tersebut diketahui akan membongkar muatan itu di SPBU Paya Undan, Nagan Raya.

"Namun sebelum tiba SPBU tersebut, mobil berhenti di Gampong Lhok, Nagan Raya untuk melakukan praktik 'kencing', atau menyedot BBM solar itu untuk dijual kepada orang lain," sebut Kasat Reskrim AKP Machfud.

Dikatakan, saat sedang dilakukan praktik 'kencing' tersebut, diketahui oleh masyarakat dan melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Sebelum dilaporkan oleh warga kata AKP Machfud, personel Sat Reskrim juga telah lama mencurigai aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 

"Dengan laporan tersebut,  Unit V Opsnal Dan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung mengamankan pelaku serta barang buktinya," jelasnya.

Untuk saat ini kata AKP Machfud, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit III Tipidter, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: YARA Minta Kapolda Segera Tuntaskan Kasus 24 Ton BBM

Apresiasi polisi

Sementara itu, pemilik SPBU Paya Udang, Nagan Raya, Adnan B dikonfirmasi Serambinews.com,  kemarin sore memberikan apresiasi kepada polisi berhasil mengungkap kasus penyimpangan atau pencurian BBM.

BBM yang saat ini diamankan Polres sebanyak 16.000 liter yang dibawa ke SPBU miliknya dari Depo Pertamina Meulaboh.

"Kami selama ini selalu menerima minyak susut ketika tiba di SPBU," kata Adnan.

Menurutnya, terhadap hal itu pihaknya berkoordinasi ke pihak polisi dan mengintai, lalu ditemukan ternyata minyak diturunkan di jalan.

"Kami meminta pelaku diproses sesuai hukum berlaku," harap Adnan, pemilik SPBU Paya Udan.(*)

Baca juga: YARA Laporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Kompolnas, Soal Kasus Penangkapan 24 Ton BBM Ilegal 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved