Berita Aceh Utara
Sita Sabu 12 Kg di Pidie Jaya, Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pria, Tersangka: Saya Temukan di Laut
Namun, RA menyebutkan sabu-sabu tersebut ditemukan dirinya di laut, kawasan Pidie Jaya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Tersangka RA mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Namun, RA menyebutkan sabu-sabu tersebut ditemukan dirinya di laut, kawasan Pidie Jaya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria, dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), pada Jumat (12/5/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam penyitaan dan penangkapan itu, Polres Aceh Utara dibantu Tim Khusus Direktorat Resnarkoba Polda Aceh.
Masing-masing tersangka, DA (40) dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, RA (46) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
DA berperan sebagai pengedar.
Sedangkan FA berperan sebagai penghubung DA dengan RA, pemilik sabu.
Demikian antara lain disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis (18/5/2023) pagi.
Baca juga: Baru Bebas dari Lapas, Seorang Residivis di Langsa Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Dalam konferensi itu Kapolres Aceh Utara didampingi Kabag Ops AKP Firdaus dan Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, SH dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra.
“Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023. Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara,” ujar AKBP Deden Heksaputera.
Lalu tim gabungan membuntuti tersangka FA dan DA dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya, karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah DA.
Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah DA.
Dari hasil interogasi DA dan FA, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA.
Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap RA di rumahnya.
Baca juga: Laporkan 9 Personel Polda Sumut Terkait Penggelapan 12 Kg Sabu, Safaruddin Ngaku Ditawari Rp3 Miliar
| PB Simpaga Juarai Tunggal dan Beregu Putra Kejuaraan Bulu Tangkis Pelajar Aceh Utara 2025 |
|
|---|
| Tiga Santri Dayah Terpadu Al-Muslimun Aceh Utara Lolos Riset Olimpiade 2025 Tingkat Nasional |
|
|---|
| Resmi! Bupati Ayahwa Usulkan Bendungan Krueng Pase Jadi Objek Wisata Islami |
|
|---|
| Ungkap Kasus Senpi di Lapas, AKP Boestani Dapat Penghargaan Ditjen PAS Aceh |
|
|---|
| 32 Pejabat Aceh Utara Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Selama Dua Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.