Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-Apa

Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo (kanan) dan anaknya Mario Dandy Satrio (kiri). Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. 

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka Suap, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi kasus gratifikasi dan pencucian uang Senin (22/5/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Ali, Senin.

Selain Mario, KPK juga  menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta.

Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Baca juga: VIDEO Inara Rusli Raup Milyaran Setelah Lepas Cadar, dr Richard Lee Bocorkan Rahasia

Baca juga: Satpol PP dan WH Amankan 5 Gepeng di Sejumlah Lokasi Lampu Merah di Banda Aceh, Sudah Meresahkan

Baca juga: Marak Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Sandiaga Uno Berang: Kita akan Gerak Cepat

Sudah tayang di Kompas.tv: Mario Dandy soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun: Saya Enggak Tahu Apa-Apa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved