Wakil Ketua MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD yang Nilai LGBT adalah Kodrat dan Tak Bisa Dilarang
Anwar Abbas menegaskan LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut, sehingga, Anwar mengatakan kehadiran LGBT di I
Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung terkait masalah LGBT saat memberikan sambutan dalam rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar, Sabtu (20/5/2023) di Puncak Bogor.
Dia menjelaskan bahwa LGBT adalah kodrat, sehingga tak bisa dilarang.
Menurutnya, hal yang dilarang dalam konteks LGBT adalah perilakunya.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang. Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," tuturnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KAHMI, Senin (22/5/2023).
Adapun pernyataan Mahfud untuk menjelaskan terkait KUHP yang baru saja disahkan.
Pada tahun 2017, ujarnya, ada protes dalam beberapa pasal di KUHP yang sudah dibahas tetapi dikecam oleh masyarakat.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Bongkar Kasus Peredaran Ekstasi, 1.020 Butir Pil Diamankan dari Tangan Kurir
Ia pun mencontohkan salah satunya adalah LGBT hingga binatang peliharaan masuk ke pekarang orang lain.
Sebagai informasi, pembahasan pun kembali dilakukan oleh DPR dan baru disahkan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan KUHP yang baru disahkan, Mahfud mengatakan tidak ada larangan LGBT lantaran yang dilarang bukanlah LGBT-nya tetapi perilakunya yang ditunjukkan ke publik.
Ia kembali menegaskan bahwa manusia meski sebagai LGBT adalah ciptaan Tuhan.
"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KUHP terbaru akan berlaku pada tahun 2026 dan tidak mengatur pasal terkait LGBT kendati ada pihak yang mendorong agar diatur.
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," tuturnya.
"Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," pungkasnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Bisa Dilarang
Tampilan Baru, New Honda ADV160 Tampil Semakin Canggih |
![]() |
---|
Profil Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Bansos |
![]() |
---|
Pengamat UI Sebut Prabowo Resuffle Menteri Ekses Demo: Bukan untuk Bersih-bersih Orang Jokowi |
![]() |
---|
7.000 Lebih Tenaga Honor Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Non-ASN Tidak Lulus |
![]() |
---|
dr Zaidul Akbar Bongkar Rahasia Buang Lendir: Cukup dengan Rempah Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.