Oknum ASN Probolinggo Lecehkan Profesi DPRD, Sebut Lebih Rendah dari Pelacur

Dia dengan lantang menghina pejabat DPRD, menyebut mereka lebih rendah dari pelacur.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Ahmad Faisol
Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo. 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang ASN di Probolinggo harus berurusan dengan polisi karena menghina DPRD.

Oknum ASN tersebut menyebutkan profesi DPRD lebih rendah dari pelacur.

Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Pelaku enggan minta maaf, para anggota DPRD akhirnya melaporkannya ke polisi.

Seperti apa kisah lengkanpnya?

Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo.
Kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo melaporkan Mustadi ke Polres Probolinggo.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mus, oknum ASN ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi, Selasa (23/5/2023).

Kuasa Hukum DPRD, Muh Nur Sidik menyebut, laporan ini didasari oleh pernyataan Mustadi (terlapor) pada saat acara sosialisasi musim tanam tembakau di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2033) lalu.

Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).

Acara sosialisasi itu dihadiri Plt Bupati Probolinggo, DPRD dan ratusan undangan.

"Terlapor diduga melecehkan profesi dewan dengan menyatakan, pelacur lebih mulia daripada DPRD dalam acara tersebut," ujar Sidik.

Sidik menyebut, laporan ini dibuat atas nama lembaga institusi negara, bukan perorangan.

Selain itu, terlapor juga akan dilaporkan ke KASN dengan tembusan Sekda dan BKPSDM Kabupaten Probolinggo.

"Sebelumnya, dewan sudah memberikan tenggang waktu untuk itikad baik terlapor, namun tidak ada sampai saat ini.

Jadi tim kehormatan dewan memutuskan untuk membuat laporan.

Misal ada permintaan maaf nantinya, proses akan tetap dilanjut," jelas Sidik.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved