Breaking News

Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan

Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan, Jaksa Serahkan Barang Bukti Bahan Peledak Ke Polres Aceh Singkil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, serahkan barang bukti botol berisi bahan peledak kepada Polres Aceh Singkil, untuk dimusnahkan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Barang bukti kapal pembom ikan saat ditenggelamkan di laut Aceh Singkil, Rabu (24/5/2023) 

Barang bukti kapal yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan yaitu KM Baru Rezeki dengan bobot 5 gross ton (GT).

Selain kapal turut ditenggelamkan satu unit sampan warna biru les merah, 55 buah detonator/sumbu, satu buah jeringen tempat penampungan bahan peledak siap pakai.

Lalu 24 potong dupa warna merah, 16 buah karet penutup botol, tiga korek api jenis gas bara, satu mesin kompresor dan tiga gulung selang kompresor 150 meter.

Berikutnya tiga buah regulator, tiga buah pemberat, empat buah kacamata snorkling, dua buah gancu, sembilan pasang sarung tangan warna putih.

Empat pasang sepatu warna putih, satu buah fiber warna jingga, enam fiber warna biru ukuran 700 kg.

Dua fiber warna biru ukuran 200 Kg, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, satu kompas warna hijau. 

Kemudian hasil tangkapan ikan sebanyak 2 ton, satu buah bundle dokumen KM Baru Rezeki dan satu pas kecil Nomor PK.205/24/2/KUPP.BRS-22 atas nama Kapal Baru Rezeki.

Sementara barang bukti botol berisi bahan peledak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, serahkan ke Polres Aceh Singkil untuk dimusnahkan.

"Untuk 18 botol kaca yang berisi bahan peledak, Kejari Aceh Singkil akan menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemusnahan," kata Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Baca juga: MPU Pidie Tolak Revisi Qanun LKS Oleh DPRA, Ungkap Alasannya

Disebutkan penenggelaman kapal bermanfaat bagi kehidupan nelayan.

Salah satunya untuk dijadikan rumpon atau rumah ikan.

Kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, yang sedang beroperasi di perairan Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023) lalu.

Kapal kayu yang biasa disebut boat tersebut ditangkap lantaran melakukan illegal fishing di perairan Aceh Singkil.(*)

Baca juga: Nanti Malam Sebelum Tidur Minum Air Serai, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh kata dr Zaidul Akbar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved