Kupi Beungoh
Revisi Qanun LKS adalah Momentum Penting, Exit Strategy Menghadapi Berakhirnya Era Otsus
Secara puitis, siapapun yang terkena cahaya Islam akan menerima terangnya. Dan siapapun yang mengampil cahaya terangnya akan menerangkan.
Oleh: Risman Rachman*)
Revisi Qanun LKS itu momentum. Momentum itu tidak datang saban waktu.
Makanya, begitu datang, jangan sia-siakan.
Karena itu, penting didukung.
Bila perlu, anggota dewan, boleh melakukan nazar.
“Saya bernazar akan bersedekah untuk fakir miskin di dapil saya karena revisi Qanun LKS kali ini, saya tekatkan, untuk membuat lembaga keuangan khususnya bank yang beroperasi di Aceh semuanya menjadi yang terbaik.”
Jadi, tujuan revisi Qanun LKS itu bukan untuk mencederai Islam dan syariatnya.
Sebaliknya, memastikan tujuan Islam atau tujuan syariatnya dipenuhi oleh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh sehingga semua dapat menikmati kebaikan yang diberikan.
Bukankah Islam itu rahmatan lil’alamin, tidak terbatas bagi orang Islam saja, tapi semuanya.
Secara puitis, siapapun yang terkena cahaya Islam akan menerima terangnya.
Dan siapapun yang mengampil cahaya terangnya akan menerangkan.
Itu artinya, dalam konteks lembaga keuangan, mau bank syariah atau bank konvensional, dapat memakai prinsip terbaik Islam atau syariah.
Jadi, tidak mesti dan terbatas pada bank syariah saja.
Jika kebaikan Islam itu terbatas dan membatasi maka hilanglah sifat rahmatan lil’alaminnya.
Itulah mengapa bank yang menggunakan prinsip terbaik Islam atau syariah juga tumbuh di negara-negara seperti Singapura, Selandia Baru, Inggris, dan bahkan Amerika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.