Kupi Beungoh
Revisi Qanun LKS adalah Momentum Penting, Exit Strategy Menghadapi Berakhirnya Era Otsus
Secara puitis, siapapun yang terkena cahaya Islam akan menerima terangnya. Dan siapapun yang mengampil cahaya terangnya akan menerangkan.
Begitu juga Pusat Halal juga tumbuh di negara seperti Jepang, Korsel, dan Tiongkok.
Aceh juga punya jejak historis, dengan ditopang Adat Meukuta Alam, Sultan Iskandar Muda berhasil membawa Aceh ke puncak kejayaannya.
Bukti nyata inilah yang ingin kita wujudkan kembali.
Dan, tidak mudah. Berbagai ragam tantangan dan hadangan datang silih berganti. Dan karena api semangat untuk menjadi yang terbaik terus menyala-nyala, perjuangan akhirnya membuahkan hasil.
Hasilnya pun tidak serta merta.
Awalnya, Aceh hanya mendapat status istimewa, salah satunya dalam bidang agama (1959).
Berikutnya, Aceh memiliki kesempatan menyelenggarakan syariat Islam dalam bermasyarakat (1999).
Baru dengan UUPA pemberlakukan syariat Islam meliputi aqidah, syariah, dan akhlak (2006).
Dengan landasan UUPA itulah lahir Qanun tentang Pokok-Pokok Syariat Islam (2014).
Sampai di sini, keadaan masih baik-baik saja.
Namun, ketika hadir Qanun LKS, dalam praktek perbankannya kenapa semua orang tidak berlomba-komba memetik manfaatnya.
Ada saja pihak yang merasa tidak nyaman, bahkan ada yang sampai mengatakan dalam prakteknya lebih parah dari bank konvensional.
Dan, mengapa sampai bank-bank konvensional yang beroperasi di Aceh memilih angkat kaki, padahal prinsip terbaik yang berasal dari Islam itu sifatnya universal, rahmatan lil’alamin?
Baca juga: Tu Sop Sikapi Polemik Revisi Qanun LKS
Baca juga: Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS
Prinsip Terbaik Syariah
Mestinya, dengan Qanun LKS semua bank merasa betah dan melihat peluang untuk semakin berkembang di Aceh jika menerapkan prinsip terbaik syariah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.