Emosi Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Muksin Robek Alat Vital Istri Hingga Berdarah

Seorang suami di Sumatera Utara tega menganiaya istrinya sendiri hanya gegara ditolak ajakan berhubungan suami sirti.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com./ TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas. 

Pelaku lalu menariknya hingga robek dan membuat korban berteriak kesakitan. 

Korban diperkirakan mengalami luka robek pada bagian intim mencapai 10 sentimeter.

“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban" katanya.

"Setelah itu di koyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,”kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).

Setelah melakukan KDRT terhadap istrinya, pelaku pun langsung melarikan diri. 

Sementara istrinya yang tak terima dianiaya mengadu suaminya ke kantor Polisi.

Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama.

Sebab, pelaku Muksin berhasil ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 17.00 wib.

 Muksin diringkus polisi di persembunyiannya di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kepada Polisi dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya.

Kini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: Dugaan Dosen UNS Lakukan KDRT, Istri Dijepit Pintu Kampus, Kasusnya Dibongkar Anak, Gibran: Laporkan

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Muksin Nasution, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas terancam 10 tahun kurungan penjara.

Muksin Nasution diketahui melakukan penganiayaan yakni merobek kelamin istrinya.

Baca juga: Kesal Istrinya Nolak Berhubungan, Muksin Nasution Aniaya Istrinya

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved