Emosi Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Muksin Robek Alat Vital Istri Hingga Berdarah

Seorang suami di Sumatera Utara tega menganiaya istrinya sendiri hanya gegara ditolak ajakan berhubungan suami sirti.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com./ TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Muksin Nasution (36), pelaku KDRT di Padang Lawas. 

Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan ancaman hukuman makasimal 10 tahun.

Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.

Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.

“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya.

 

Baca juga: JCH Kloter 2 Sampai dengan Selamat, 786 Jamaah Haji Aceh Sudah Tiba Arab Saudi

Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 64 Masjid Banda Aceh pada 26 Mei 2023

Baca juga: Idul Adha 2023 Sebentar Lagi, Berencana Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved