Emosi Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Muksin Robek Alat Vital Istri Hingga Berdarah
Seorang suami di Sumatera Utara tega menganiaya istrinya sendiri hanya gegara ditolak ajakan berhubungan suami sirti.
Dia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan ancaman hukuman makasimal 10 tahun.
Namun demikian, Polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,” kata Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).
Pasal 44 ayat 2 disebutkan: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada vaginanya.
Untuk mengobat luka dan pendarahan, korban mendapat 5 jahitan di organ vitalnya.
“Itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.” ungkapnya.
Baca juga: JCH Kloter 2 Sampai dengan Selamat, 786 Jamaah Haji Aceh Sudah Tiba Arab Saudi
Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 64 Masjid Banda Aceh pada 26 Mei 2023
Baca juga: Idul Adha 2023 Sebentar Lagi, Berencana Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya Menurut UAS
| 5 Nasihat dr Aisah Dahlan agar Tak Sakit Hati Hadapi Suami yang Suka Lihat Cewek di Medsos |
|
|---|
| VIDEO - Kak Na Semangati Remaja Penderita Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh |
|
|---|
| Nasib Melda Safitri Berubah Usai Viral, Bagaimana Tanggapan Tetangga yang Dulu Membantunya? |
|
|---|
| Pengakuan Suami Bunuh Sahabat Usai Paksa Istrinya Layani Nafsu Korban, Pernah Berhubungan Sejenis |
|
|---|
| Sakitnya Dikhianati Teman Sendiri, Warseno Robohkan Rumah usai Lihat Istri Selingkuh di Ruang Tamu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tampang-Muksin-Nasution-36-pelaku-KDRT-di-Padang-Lawas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.