Berita Aceh Barat

Mifa dan PLTU Tak Akui Kepemilikan Batubara yang Berceceran di Laut

Setelah dilakukan pemaparan hasil lab, baik PT Mifa Bersaudara maupun PLTU 1-2 tidak mengakui kepemilikan batubara yang berceceran di laut tersebut.

|
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Bukhari, Kepala DLH Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Terkait soal dua perusahaan yang menolak kepemilikan batubara yang tumpah selama ini hingga mencemari pantai di perairan laut Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pemerintah Aceh akan membentuk tim independen guna mengungkap kepemilikannya.

Perusahaan tambang batubara PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2 yang menggunakan batubara, sama-sama tidak mengakui kepemilikan batubara yang berceceran di laut saat ini, setelah DPRA memanggil perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu di Banda Aceh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat, Bukhari kepada Serambinews.com, Sabtu (3/6/2023) mengatakan, bahwa hasil Laboratorium pengambilan sampel limbah batubara yang mencemari pantai, sudah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintahan Aceh.

Disebutkan, setelah dilakukan pemaparan dari hasil lab, baik PT Mifa Bersaudara maupun PLTU 1-2 tidak mengakui kepemilikan batubara tersebut dimana keduanya punya alasan tersendiri.

“PT Mifa Bersaudara tidak mengakui kepemilikan batubara yang tercemar di laut itu, karena kadar kalori di bawah 3.400,” kata Bukhari.

Disebutkan bahwa hasil lab sebelumnya sudah diserahkan oleh DLH Aceh Barat kepada DPRA dan Pemerintah Aceh, namun menyangkut masalah tersebut hingga saat ini belum ada titik temu atas kepemilikan batubara tersebut.

Terkait dengan penolakan pengakuan oleh pihak perusahaan masalah tersebut nanti Pemerintah Aceh dan DPRA yang akan mengambil kebijakan dan membentuk tim independen dalam pengungkapan kepemilikan batubara yang berhamburan di laut saat dan saat musim pasang batubara kembali mendarat di pinggir pantai.

“Akibat belum adanya titik temu soal kepemilikan batubara yang mencemari pantai di kawasan Meureubo, masalah ini akan diambil alih oleh Pemerintah Aceh, yang akan membentuk tim independen guna mengusut pemilik limbah batubara tersebut,” jelas Bukhari.

“Jika pemerintah Aceh belum ada reaksi maka kedepan akan kita surati kembali,” tambah Bukhari.

Dikatakannya, jika terbukti atas kepemilikan tersebut tentunya akan ada sanksi baik denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk sementara kedua perusahaan tersebut baik PT Mifa Bersaudara dan PLTU 1-2 wajib membersihkan batu bara jika kembali mencemari pantai seperti yang sudah terjadi sebelumnya," kata Bukhari.(*)

Baca juga: Batubara yang Berceceran di Pantai Peunaga Diklaim Bukan Milik PLTU

Baca juga: Nelayan Kecil Makin Terusik Akibat Keberadaan Kapal Pengangkut Batubara Diduga tidak Pada Tempatnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved