Berita Bener Meriah
Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk
Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Pelajar SMK di Aceh Rudapaksa Siswi SMP, Berawal dari Chat Tak Senonoh Berujung Dibawa ke Gubuk
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Seorang pelajar berusia 18 tahun nekat merudapaksa pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku diketahui berinsial WA (18), seorang siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Takengon, Aceh Tengah.
Sementara korban masih berusia 15 tahun, dan berstatus sebagai siswi di sebuah Sekolah Menangah Pertama (SMP) di Bener Meriah.
Diketahui antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
Keduanya berkenalan sejak 5 Desember 2022, dan kerap bertukar pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut pengakuan korban, setiap hari ada bertukar kabar melalui WhatsApp.

Baca juga: Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak:Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali
Namun tidak selalu dalam chat dan sama-sama pernah bilang sayang.
Pelaku WA juga pernah meminta dikirimkan video korban tanpa busana.
Tapi korban tak pernah mengirimkan miliknya, namun malah mengirikam gambar tak senonoh milik orang lain.
Pelaku nekat merudapaksa korban di sebuah gubuk kebun pada malam hari setelah mereka jumpa.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah teman korban.
Ternyata disana sudah ada banyak warga yang menunggu, dan palaku langsung ditangkap.
Di hadapan warga pelaku mengakui sudah merudapaksa korban di sebuah gubuk.
Baca juga: Bekas Cupang Bikin Curiga Suami, IRT di Aceh Terciduk Berulangkali Zina dengan Pria Muda Beristri
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong Nomor 4/JN/2023/MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa WA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 165 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan majelis hakim.
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian berawal pada 6 Januari 2023 sekira pukul 18:20 WIB.
Pada saat itu terdakwa mengajak korban untuk bertemu di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah, tepatnya di Meunasah Alfatah.
Korban kemudian bercerita kepada temannya bahwa terdakwa mengajak dirinya bertemu.
Teman korban kemudian menawarkan kepada korban untuk mengantarnya ke lokasi pertemuan.
Setelah itu mereka berangkat ke lokasi, dan sesampainya di sana korban langsung bertemu dengan terdakwa.
Sementara teman korban tidak ikut dan langsung pulang ke rumahnya.
Seusai bertemu, terdakwa mengajak korban untuk pergi dari Meunasah Alfatah dan menuju sebuah gubuk di Kecamatan Permata, Bener Meriah.
Terdakwa beralasan untuk mengambil baju disana.
Baca juga: 7 Santri di Pidie Jaya Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Orang Tua Bungkam, Dibongkar Tante JT
Setibanya mereka di gubuk tersebut, korban lalu bertanya “mau ngapain kesini”.
Dijawab oleh tedakwa “sebentar saja”.
Kemudian terdakwa membuka pengunci gubuk tersebut, dan korban berjalan menajuh dari gubuk tersebut.
Akan tetapi terdakwa langsung memegang tangan kiri korban dan berkata “ayok kesana”.
Kemudian terdakwa membawa korban masuk ke dalam gubuk tersebut.
Lalu terdakwa meminta korban untuk duduk di sebelahnya.
Selanjutnya terdakwa langsung memegang kedua tangan serta memeluk tubuh dan mencium pipi korban sebanyak satu kali.
Korban bereaksi dan mengatakan “Jangan” kepada terdakwa.
Namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan korban, dan ianya langsung melakukan rudapaksa.
Korban sempat melakukan perlawanan dan mengatakan ‘jangan, jangan, Tolong-Tolong’ beberapa kali.
Baca juga: Akui Berzina dengan Pak Kades, Istri Nangis-nangis Bilang Dosa ke Suami: 3 Kali Keluar Masuk Hotel
Mendengar teriakan tersebut terdakwa kemudian menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya.
Setelah terdakwa merasa puas, terdakwa dan korban kemudian mengenakan baju masing-masing.
Sekira pukul 21.30 WIB korban kemudian meminta terdakwa untuk mengantarnya kembali ke rumah temannya di satu desa dalam Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
Saat hendak sampai di rumah teman korban, terdakwa melihat sudah ramai warga.
Melihat hal tersebut, terdakwa kemudian memutar arah menjauh dari rumah teman korban itu.
Lalu hal itu dilihat oleh saksi LS dan UJ, dan langsung dihentikan.
Selanjutnya, terdakwa dan korban dibawa ke rumah teman korban.
Disana terdakwa dan korban di tanyai oleh pihak keluarga dan warga.
Lalu terdakwa mengakui perbuatannya bahwa ia telah merudapaksa terhadap korban.
Setelah itu terdakwa di amankan dan di bawa ke Polres Bener Meriah
Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka memar arah jam tiga dan sembilan akibat trauma benda tumpul pada alat vital korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
pelajar smk
SMK
Takengon
rudapaksa
siswi SMP
chat tak senonoh
gubuk
Bener Meriah
Aceh Tengah
Kecamatan Permata
Kecamatan Bandar
hukum jinayat
Mahkamah Syariyah
Serambi Indonesia
Serambinews
Aceh
Terkait Kasus Kematian Sutrisman, Polisi Bener Meriah Periksa Sembilan Saksi |
![]() |
---|
Tagore Geram dengan Praktik Rentenir Yang Masih Marak di Bener Meriah |
![]() |
---|
Polres Bener Meriah Buru DPO Kasus Korupsi Program Pengembangan Tembakau, Rugikan Negara Rp 443 Juta |
![]() |
---|
Aktivitas Gunung Api Burni Telong Naik Jadi Waspada, Warga Dataran Tinggi Gayo Diminta tak Panik |
![]() |
---|
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.