Berita Pidie

Polres Pidie Ringkus Tiga Pencuri, Pelaku Sikat Uang Asing, Emas Murni Hingga Barang Mewah 

HS berhasi sikat harta benda korban dua jam tangan pria merk Bonia, enam lembar uang pecahan 50 Ringgit Malaysia. Lalu, sepuluh lembar uang ...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, memperlihatkan barang-bukti pengungkapan pencurian dalam konferendi pers di mapolres setempat, Rabu (7/6/2023) 

Akhirnya dua pelaku berhasil diringkus di penginapan di Gampong Keudah, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pelaku memanjat dinding rumah pakai kayu, yang masuk melalui dapur. 

Kata Kapolres Imam Asfali, Polres Pidie berhasil menangkap HS masih di bawah umur menyantroni rumah di Gampong Blang Asan, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 20.58 WIB. 

HS berhasi sikat harta benda korban dua jam tangan pria merk Bonia, enam lembar uang pecahan 50 Ringgit Malaysia.

Lalu, sepuluh lembar uang pecahan 10 dollar Brunei Darussalam, satu lembar uang Arab Saudi pecahan 1 Riyal dan tiga mayam emas murni dalam bentuk perhiasan cincin. 

Selain itu, pelaku mengambi tali pinggang ber merk. 

"HS kita tangkap, Minggu (4/6/2023), di Keudah, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh," jelasnya. 

Pelaku AF dan JD dibidik dengan pasal 363 Juntho pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling bamyak sembilan ratus juta rupiah.

Sementara HS masih dibawah umur dibidik dengan pasal 362 Juntho pasal 363 ayat (3) Juntho ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Undang-undang RI Nomor 11 tentang peradilan anak.

Ancaman penjara paling berat tujuh tahun penjara, yang proses sidang di peradilan anak. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh, Spare Part Dijual ke Pasar Loak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved