Opini
Qanun LKS Menjaga Umat dari Penjajahan Ekonomi
Qanun LKS adalah sebuah undang-undang atau aturan agar mempermudah umat Islam menerapkan syariat Islam dari sisi ekonomi.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam, secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip Syariah. Oleh Karena itu, kehadiran LKS hari ini di Aceh adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan semua pihak terkait wajib mendukungnya.
Dengan adanya Qanun ini, maka kehadiran LKS di Aceh memiliki legalitas yang sah. Qanun ini diharapkan menjadi pedoman, pegangan dan dasar hukum bagi pemegang saham dan stakeholder lainnya dalam menjalankan operasional LKS dimaksud. Qanun ini juga bertujuan untuk melegitimasi operasional LKS yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, mendorong terwujudnya perekonomian Aceh yang Islami, dan mendorong pertumbuhan pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupaten/kota.
Untuk menjaga Syariat dalam bidang ekonomi tentu perlu pemimpin yang punya loyalitas dan kecintaan terhadap syariat dan umat Islam. Karena dengan menjaga qanun LKS, berarti menjaga ekonomi umat dan menjaga umat Islam dari penjajahan di bidang ekonomi. Untuk memperjuangkan ekonomi sesuai syariah, tentu perlu orang-orang yang takut kepada Allah, perlu pemimpin yang takut kepada Allah, pemimpin dan penguasa yang bertaqwa. Karena tanpa takut kepada Allah, apa pun dapat diperbuat untuk mendapatkan dunia dan kebahagiaan sesaat, termasuk mengorbankan syariat untuk kepentingan tertentu.
Tidak dapat kita pungkiri, bahwa dalam kerja sama ekonomi di zaman digital ini, semua serba IT, serba cepat, serba ingin mudah, kepada pengelola keuangan yang dipercayakan untuk mengelola keuangan umat (Lembaga Keuangan Syariah) agar profesional, dan bertanggung jawab dengan tugas dan tanggung jawabnya, menjaga keuangan umat, mempermudah urusan umat dalam muamalah di bidang ekonomi. Untuk itu perlu qanun yang menyebutkan sanksi-sanksi, yang akan diberikan kepada pihak pengelola keuangan syariah, lembaga keuangan yang menamakan dirinya bersyariah, baik itu bank, atau lembaga ekonomi lainnya, apabila terjadi hal-hal yang merugikan ekonomi umat.
Jika ingin merevisi Qanun LKS, menurut penulis dalam hal ini yang harus direvisi agar lembaga pengelola keuangan syariah lebih meningkatkan kehati-hatian, lebih profesional, bertanggung jawab, menjaga keamanan, dan jaringan sehingga mempermudah umat Islam melakukan berbagai transaksi ekonomi. Dengan demikian, umat Islam terlindungi dari penjajahan di bidang ekonom. Umat mendapat rasa aman dan terberdayakan ekonominya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.