Salam

Seragamkan Aturan Tak Lagi Wajib Pakai Masker

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi ke status pendemi.

Editor: mufti
Foto: IST
Ilustrasi 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Ahad (11/6/2023) kema-rin mewartakan bahwa pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi ke status pendemi.

Dalam aturan teranyar itu pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Artinya, masyarakat yang naik moda transportasi publik, seperti bus, kereta api hingga pesawat terbang tidak lagi wajib pakai masker.

Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi En-demi Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023 dan berlaku pada hari itu juga.

Nah, pertama-tama kita sambut dengan rasa syukur keten-tuan terbaru ini. Hal ini menandakan bahwa Covid-19 yang se-jak Maret 2020 sangat menakutkan bagi seluruh rakyat, kini ternyata berangsur reda, bahkan sedang bermetamorfosis dari pandemi menjadi endemi.

Realitas ini menunjukkan keberhasilan WHO, masyarakat dunia, dan khususnya Pemerintah Indonesia bersama rakyat-nya dalam menanggulangi virus menular dan mematikan ini.

Kedua, seluruh maskapai penerbangan yang ada di Indone-sia hendaknya segera menyesuaikan diri dengan surat edaran terbaru ini. Soalnya, hingga tanggal 9 Juni 2023, di sejumlah bandara di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Bandara Sultan Iskandarmuda masih berlaku aturan atau prokes yang tidak seragam.
Kepada penumpang pesawat Garuda misalnya, selalu diu-mumkan saat masih di ruang tunggu bahwa mereka wajib me-ngenakan masker ketika berada di dalam pesawat.

Maskapai lain, katakanlah Lion Air, Wings Air, dan Super Jet Air terkesan tidak lagi mengharuskan penumpangnya pakai masker saat di ruang tunggu. Akan tetapi, saat berada di da-lam pesawat, pramugari biasanya mengumumkan bahwa penumpang harus pakai masker, menghindari percakapan dan interaksi dengan sesama penumpang. Selain itu, penumpang yang ingin membantu anaknya, termasuk dirinya, untuk berna-pas melalui masker oksigen, diharuskan terlebih dahulu mem-buka maskernya.

Ini menandakan banyak maskapai swasta yang untuk sebagiannya masih mengikuti ketentuan yang diterapkan Garuda dalam hal bermasker. Tapi ada juga yang tidak. Nah, un-tuk tidak membingungkan penumpang pesawat dan kereta api, maka aturan ini harus diseragamkan. Dan, jangan sampai pula ada penumpang kereta api atau pesawat yang dipaksa turun hanya karena ia tak mengenakan masker.

Kita juga berharap Kemenhub segera merevisi syarat dan aturan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transporta-si publik agar seragam dan tidak lagi berbeda-beda dalam hal penggunaan masker.(*)

POJOK

Megawati resmikan operasional Kapal Rumah Sakit Laksamana Malahayati
Wanita terkuat resmikan kapal wanita terhebat di dunia.

Lionel Messi batal ke Indonesia
Waduh, tiket harusnya segera turun separuh harga.

Naik pesawat tak lagi wajib pakai masker
Ini bukan berarti Anda bebas bersin ke wajah penumpang lain.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved