Naik Pangkat Jadi Brigjen, Kombes Terlibat Kasus Pemerasan Kini Ditempatkan di BIN

Brigjen RI pernah disanksi demosi terkait dugaan pemerasan terhadap korban penipuan jual beli dua jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 77 M.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi - Naik pangkat jadi brigadir jenderal (Brigjen), komisaris besar (Kombes) diduga terlibat kasus pemerasan itu kini ditempatkan di BIN. 

SERAMBINEWS.COM - Naik pangkat jadi brigadir jenderal (Brigjen), komisaris besar (Kombes) diduga terlibat kasus pemerasan itu kini ditempatkan di BIN.

Adalah Brigjen berinisial RI, polisi yang naik pangkat dari Kombes tersebut diduga pernah terlibat pelanggaran etik terkait pemerasan terhadap korban penipuan jam tangan.

Meski demikian, kini Brigjen RI disebutkan mendapat penempatan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) yang membidangi urusan ekonomi atau ditugaskan di luar institusi Polri.

Diolah dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigjen RI sudah menjalani masa hukuman.

"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Sedih! Polisi Omelin Ibu Korban yang Tanya Update Kasus Rudapaksa Anaknya di Polres

Berdasarkan keterangan Karo Penmas itu, Brigjen RI sudah naik pangkat sejak tiga bulan lalu.

"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya diketahui, Brigjen RI pernah disanksi demosi terkait dugaan pemerasan terhadap korban penipuan jual beli dua jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 77 M.

 

 

Sanksi demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.

Korban sekaligus pelapor tersebut adalah seorang pengusaha, Tony Trisno. Ia mengaku diperas penyidik dengan permintaan uang senilai Rp 3 M.

Awalnya, berdasarkan keterangan Tony, kasus ini ditangani Kombes RI yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dirtipidum, dan AKBP AW.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal Menghitung Hari, Warga Bebas Bayar Denda Sebelum Deadline

Baca juga: Viral Teuku Rassya Seloroh Bahasa Aceh saat ke Serambi Indonesia: Hana Peng, Hana Inong

Laporan kasus itu teregistrasi bernomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Meski demikian, pengusutan kasus ini dihentikan pada 27 Mei 2022.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved