Kasus Penipuan Rihana dan Rihani: PPATK Temukan Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kompas TV
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

Sementara itu, Natsir mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Rihana dan Rihani.

Saat ini, rekening keduanya sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani oleh pihak Kepolisian.

Setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” jelas Natsir.

4. Diduga Lakukan Penipuan Jenis Barang Lain

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut Rihana dan Rihani juga diduga terlibat penipuan jenis barang lain.

Namun, Ivan enggan menjelaskan terkait jenis barang tersebut.

"Ada dugaan yang bersangkutan melakukan penipuan untuk jenis barang lainnya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Baca juga: Selain Dikenakan Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana dan Rihan Juga Dijerat UU ITE dan TPPU

5. Kejanggalan Transaksi

Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan Rihana dan Rihani.

Satu di antaranya yakni ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.

"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.

Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi

Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved