Kasus Penipuan Rihana dan Rihani: PPATK Temukan Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.
SERAMBINEWS.COM - Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Rihana dan Rihani juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.
Lantas, apa temuan PPATK?
1. Mutasi Rekening Capai Rp 86 Miliar
PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.
2. Diduga Terindikasi TPPU
Iklan untuk Anda: Nenek 120 tahun: “Pembersihan pembuluh darah sangatlah mudah!
Advertisement by
Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana dan Rihani, Dari Rumah Elite Berakhir di Apartemen Mewah
3. Pernah Lakukan Transaksi Setoran Tunai Rp 500 Juta
Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.
“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Natsir mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Rihana dan Rihani.
Saat ini, rekening keduanya sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani oleh pihak Kepolisian.
Setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” jelas Natsir.
4. Diduga Lakukan Penipuan Jenis Barang Lain
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut Rihana dan Rihani juga diduga terlibat penipuan jenis barang lain.
Namun, Ivan enggan menjelaskan terkait jenis barang tersebut.
"Ada dugaan yang bersangkutan melakukan penipuan untuk jenis barang lainnya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Selain Dikenakan Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana dan Rihan Juga Dijerat UU ITE dan TPPU
5. Kejanggalan Transaksi
Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Satu di antaranya yakni ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.
"Transaksi penerimaan dana tidak diikuti dengan transaksi pembelian barang sesuai dengan maksud pengirim dana," jelasnya.
Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi
Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."
"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.
Ia menambahkan, hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."
"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.
Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Rihana dan Rihani pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan.
Sebelum kasus ini viral, ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rihana dan Rihani.
Enam korban penipuan si kembar tersebut telah melapor ke polisi sejak Juni hingga Oktober 2022.
Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Modus Oknum TNI Curi Mobil Taksi Online di Medan, Korban Minta Serda Buntora Segera Ditangkap
Baca juga: Pengacara Indra Tarigan Ditangkap dan Ditahan Kejaksaan Agung, Buntut Kasus Hina Anak Nikita Mirzani
Baca juga: MUDAH Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temuan PPATK soal Kasus Penipuan Rihana Rihani: Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Kajari Sabang Imbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.