Tersangka TPPO Tewas dalam Sel Polres Pandenglang, Ngaku Sering Dianiaya Tahanan lain
Pria berinisial BC (23) tersebut sebelumnya diamankan pihak kepolisian bersama satu tersangka lainnya karena diduga paksa dua siswi SMP jadi PSK.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.
Baca juga: Kepala Desa Selingkuh dengan Istri Orang di Villa, Pilih Kabur saat Digerebek Suami Sah si Wanita
Baca juga: Presiden Jokowi Jenguk Cak Nun di RSUP dr Sardjito, Kondisi Emha Ainun Nadjib Makin Membaik
Baca juga: Kafilah Putra Kembang Tanjong Juara Pertama Fahmil Quran
Sudah tayang di Tribunnews.com: Tersangka TPPO di Pandeglang Tewas di dalam Sel, Ngaku Sering Dirundung Tahanan lain
| VIDEO - Tampang Pembunuh Musafir Aceh di Masjid Agung Sibolga saat Numpang Istirahat |
|
|---|
| HDMI Minta Pengurus Masjid Belajar dari Kasus Sibolga, Tumad: Masjid Harus Ramah bagi Pengunjung |
|
|---|
| VIDEO - Detik-detik Pembunuh Musafir Aceh di Masjid Agung Sibolga Dibekuk Aparat Polres Sibolga! |
|
|---|
| VIDEO Pamit Melaut, Ini Pesan Terakhir Arjuna Korban Pengeroyokan Sibolga ke Sang Adik Cahaya |
|
|---|
| Suplai Air Perumda Tirta Pase Aceh Utara Macet ke Pelanggan, Dirut: Setelah Diperbaiki Bocor Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.