Tersangka TPPO Tewas dalam Sel Polres Pandenglang, Ngaku Sering Dianiaya Tahanan lain

Pria berinisial BC (23) tersebut sebelumnya diamankan pihak kepolisian bersama satu tersangka lainnya karena diduga paksa dua siswi SMP jadi PSK.

Editor: Faisal Zamzami
Stock Images
Ilustrasi penjara, tak terkait berita 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.

 

Baca juga: Kepala Desa Selingkuh dengan Istri Orang di Villa, Pilih Kabur saat Digerebek Suami Sah si Wanita

Baca juga: Presiden Jokowi Jenguk Cak Nun di RSUP dr Sardjito, Kondisi Emha Ainun Nadjib Makin Membaik

Baca juga: Kafilah Putra Kembang Tanjong Juara Pertama Fahmil Quran

Sudah tayang di Tribunnews.com: Tersangka TPPO di Pandeglang Tewas di dalam Sel, Ngaku Sering Dirundung Tahanan lain

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved