BERITA POPULER

BERITA POPULER - Masyarakat Boleh Tolak Tilang Manual, Oknum Agen BIN Jadi Petinggi Ponpes Al Zaytun

Diantaranya informasi mengenai tilang manual yang kembali diberlakukan. Lantaran sudah diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com kanal News minggu ini, edisi 3-9 Juli 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com minggu ini.

Sederet informasi dan peristiwa telah dikabarkan Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 3-9 Juli 2023.

Namun dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 10 yang menarik perhatian pembaca.

Diantaranya informasi mengenai tilang manual yang kembali diberlakukan.

Lantaran sudah diberlakukan, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Satu diantaranya yaitu masyarakat ternyata berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Disamping itu, isu politik serta sosok-sosok yang akan maju dalam pesta Pemilu 2024 juga tak kalah menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir ini.

Terbaru, kegiatan dari bakal calon presiden Indonesia, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang disorot setelah menjalankan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.

Selain dua berita tersebut, ada sederet berita dan informasi lain yang menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir ini.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer Serambinews.com berikut.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Lain Rp1,2 Juta, Adegan Ranjang Direkam dan Disebarkan ke Media Sosial

1. Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas

Meski tilang manual sudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara.

Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Diketahui, seorang anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.

Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved