Gadis 14 Tahun Hamil Dirudapaksa 4 Kakek, Korban Disetubuhi Berulang Kali, Siapa Ayah si Bayi?

Pelaku kasus rudapaksa merupakan empat kakek yang masih tetangga korban di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

Setelah selesai, korban diberi uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga: Ajak Minum Miras, 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Hotel, Kini Dijebloskan ke Rutan

Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS kemudian mengajak tiga temannya untuk ikut melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.

Modus yang mereka gunakan sama, yaitu mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.

Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.

Kasus tersebut dapat terungkap atas laporan orangtua korban.

Orangtua merasa curiga karena ada kejanggalan dari korban yang terlihat seperti hamil dengan air asinya sudah keluar.

Atas kecurigaan itu kemudian menanyakan siapa yang menghamili namun korban mulanya tidak mau bercerita.

Hingga akhirnya berinisiatif membeli tespack dan hasilnya positif.

Atas perbuatan para pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga: Kebutuhan Sayur-Mayur Aceh Singkil Masih Andalkan Pasokan dari Luar Daerah

Baca juga: Haji Uma Ingatkan OJK Jangan Lampaui Kewenangannya, Terkait Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Baca juga: Proyek Geothermal Seulawah Agam Dilanjutkan, PEMA dan Pertamina Geothermal Energy Teken Kesepakatan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ibu di Purbalingga Ini Heran, Anaknya Siswi SMP Sudah Keluar ASInya, Ternyata Dikerjain 4 Kakek

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved