Berita Banda Aceh

Aliansi Elemen Sipil Menggugat Laporkan Kasus Rokok Ilegal di Bea Cukai ke Mapolda Aceh

laporan ini termasuk harapan besar dari masyarakat agar pelaku atau mafia rokok ilegal di Kota Langsa dan sekitarnya dapat segera bisa ditangkap

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Penanggung jawab AESM, Said Zahirsyah Almahdaly (kanan), koordinator aksi Wahyu Ramadan, bersama petugas Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM), Jumat (21/7/2023) mendatangi Mapolda Aceh guna melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan pejabat terkait lainnya atas dugaan berapa kasus penangkapan rokok ilegal di Bea Cukai Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -  Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM), Jumat (21/7/2023) mendatangi Mapolda Aceh guna melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan pejabat terkait lainnya atas dugaan berapa kasus penangkapan rokok ilegal di Bea Cukai Langsa.

Hal itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) nomor : Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus. 

Sementara pelapor atas nama Wahyu Ramadana, diketahui oleh a.n Kasubdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Bripka Zabnal Arifin. 

Penanggung jawab AESM, Said Zahirsyah Almahdaly, melalui pres rilisnya diterima Serambinews.com, mengatakan, laporan dilakukan ini untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan saat aksi demo beberapa waktu lalu di Kantor Bea Cukai Langsa.

"Kita melaporkan perihal ini ke Polda Aceh, dengan tujuan agar pihak Bea Cukai Langsa segera menindaklanjuti secara kongkrit untuk mengungkap secara transparan terhadap beberapa kasus yang kita sampaikan saat aksi demo sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: VIDEO - Tegas! Kapolri Akan Pidanakan Aipda M, Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal

Waled sapaan akrap Said, menambahkan, AESM menyorot ada beberapa kasus di Bea Cukai Langsa, salah satunya pembebasan pelaku operasi tangkap tangan (OTT), penyebaran berita hoax, dan penyalahgunaan wewenang.

Terkait berita hoax ini yakni penggagalan barang ilegal oleh Bea Cukai Langsa yang ada di Desa Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Namun setelah mereka selidiki lebih lanjut, ternyata diduga bukan di Aceh Tamiang, melainkan di luar wilayah kerja Bea Cukai Langsa.

Yaitu sudah berada dalam wilayah Sumatera Utara, lebih tepatnya di Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat,, Sumatera Utara.

Kemudian juga terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah sopir yang membawa rokok ilegal.

Hal ini menjadi kecurigaan pihaknya, dimana seharusnya pelaku atau sopir itu dapat dijadikan bukti, dan bukannya dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca juga: VIDEO - Demontran Bakar Ban di Kantor Bea Cukai Langsa, Minta Petugas Tangkap Cukong Rokok Ilegal

Harusnya ini bisa lebih ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia peredaran rokok ilegal tersebut.

Namun, nyatanya pelaku diduga telah dibebaskan karena alasan kemanusiaan dan tak cukup alat bukti, dan itu pengakuan dari pihak Bea Cukai Langsa. 

"Menurut kami itu sangat rancu sekali, barang bukti rokok ilegal ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, tapi kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved