Kapolri Marah Aipda M Terlibat Jual Beli Ginjal, Listyo Sigit Tegaskan Bakal Pidanakan Pelaku

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional bakal diprose

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), karena terlibat dalam sindikat jual beli ginjal internasional.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional bakal diproses pidana.

"Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Sigit menuturkan, konferensi pers Polda Metro Jaya yang mengungkapkan peran serta Aipda M menunjukkan keseriusan Polri menindak anggotanya yang nakal itu.

Ia pun memastikan bahwa semua oknum Polri yang terlibat dalam kasus ini bakal ditindak tegas.

"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses," kata Sigit.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Aipda M terbukti melanggar tindak pidana setelah yang bersangkutan terlibat jual beli ginjal.

"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Trunoyudo melanjutkan, Aipda M akan dihukum sesuai dengan mekanisme atau ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentu lalangkahidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana," ujar dia.

Baca juga: Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Perannya Membuat Kasus Sulit Terlacak

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.

Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas Imigrasi.

Hengki menyampaikan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.

Hengki menyebutkan, Aipda M menerima Rp 612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.

"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," ujar Hengki.

 

Baca juga: SOSOK Aipda M, Polisi Polres Bekasi Kota Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Raup Untung Rp 612 Juta

Aipda M yang Bantu Sindikat Jual Beli Ginjal 

12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 12 orang itu ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). 12 orang itu ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/JOY ANDRE T.)

Seorang perwira polisi berinisial M dan berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), yang ditangkap karena membantu sindikat jual beli ginjal Internasional, ternyata bertugas di Polres Bekasi Kota.

"Dia (bertugas) di Polres Bekasi Kota," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Dalam perannya, Aipda M disebut sebagai pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan karena membantu para sindikat lolos dari kejaran polisi.

Aipda M diketahui tidak saling kenal dengan para sindikat. 

Mereka berhubungan melalui perantara. Selanjutnya Aipda M dikirimkan uang sebesar Rp 612 juta oleh sindikat.

Uang itu ditujukan agar Aipda M dapat membantu pelarian sindikat jual beli ginjal ini dari kejaran polisi.

"Jadi membantu kirim transfer uang, dikirimlah Rp 612 juta (kepada Aipda M). Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice," ujar Hengki.

"Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," tambah dia.

Polisi tak menjelaskan lebih jauh bagaimana Aipda M yang bertugas di Polres Bekasi Kota itu bisa membantu para sindikat.

Namun, diketahui, salah satu markas para sindikat yang dijadikan tempat menampung korban berada di kawasan bekasi.

Pada Senin (19/6/2023) dini hari, polisi menggerebek rumah kontrakan yang beralamat di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency itu.

 
Diketahui, terdapat enam orang pria yang menghuni rumah kontrakan tersebut.

Total, polisi menangkap 12 orang sindikat jual-beli ginjal ini, termasuk Aipda M.

Sindikat ini berperan menjaring kelompok ekonomi rentan untuk mendonorkan ginjalnya. 

Para korban kemudian diberangkatkan ke Kamboja untuk menjalani operasi pengangkatan ginjal di sana.

Para pendonor lalu dipulangkan dengan kondisi satu ginjalnya telah hilang dan luka bekas operasi yang masih basah.

Setiap ginjal yang didonorkan dihargai Rp 200 juta, dengan rincian Rp 135 juta diserahkan ke pendonor dan Rp 65 juta dipotong oleh para sindikat.

Polisi menyatakan, sejauh ini setidaknya ada 122 orang yang telah dijaring oleh sindikat ini.

 

Baca juga: VIDEO Pengalaman Connie Rahakundini Masuk ke Bunker Al Zaytun yang Diisukan Gudang Senjata

Baca juga: MPLS, Siswa Baru SMKN 2 Sigli Membersihkan Masjid Keunire

Baca juga: Kominfo Hanya Butuh 1x24 Blokir Judi Online, Dalam Seminggu Blokir 11.333 Konten Judi Online

Sudah tayang di Kompas.com: Kapolri Tegaskan Bakal Pidanakan Aipda M, Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved