Berita Kutaraja

Kronologis Terganjalnya Izin Berlayar KMP Aceh Hebat 1, Diduga Ekses Kegamangan dalam Kewenangan

Namun tiba-tiba BPTD menghentikan penerbitan izin berlayar untuk KMP Aceh Hebat 1.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Humas Dishub Aceh
Kapal Aceh Hebat 1 saat bersandar di Pelabuhan Kuala Bubon, Aceh Barat beberapa hari lalu. Setelah rute Calang ditutup sementara, KMP Aceh Hebat 1 beralih ke Meulaboh. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Teuku Faisal menyampaikan, pelayaran KMP Aceh Hebat 1 dari Calang ke Sinabang maupun sebaliknya, akan segera dioperasikan kembali.

Hal itu seiring sudah ada petunjuk dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait penerbitan izin berlayar.

Bahkan, bertanggal 26 Juli 2023, Kepala Dinas Perhubungan Aceh sudah mengirim surat tentang pengoperasian kembali KMP Aceh Hebat 1 kepada General Manager PT ASDP Cabang Singkil selaku operator kapal penyeberangan.

“Pengoperasian lintasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, bahwa Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penyeberangan yang akan bertolak dari Pelabuhan Calang,” ujar Teuku Faisal.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Menteri Perhubungan RI untuk menetapkan kewenangan penerbitan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Calang.

Sehingga aktivitas penyeberangan lintas Calang–Sinabang yang sementara ini dialihkan melalui Pelabuhan Kuala Bubon dapat berjalan normal kembali. 

Karena pelayaran itu dinilai sangat penting lantaran pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga barang di Kepulauan Simeulue sangat tergantung kepada kelancaran transportasi laut dan penyeberangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved