Breaking News

Berita Banda Aceh

Komnas HAM Aceh Akui Masih Ada Korban HAM Berat yang Belum Dapat Haknya

Untuk itu, Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Museum HAM
Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989, Peristiwa Masa Lalu yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat 

Untuk itu, Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama mengungkapkan masih ada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh yang belum mendapatkan haknya.

Untuk itu, Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM. 

Demikian disampaikan Supriady dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARD) dengan tema “Pasca Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Rumoh Geudong, Apa Langkah Berikutnya” di Moorden Cafe Pango, Banda Aceh, Kamis (27/72023). 

Supriady menyampaikan, pemerintah baru-baru ini telah melakukan penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat atas 12 peristiwa di Indonesia.

Tiga kasus di antaranya terjadi di Aceh yaitu tragedi Rumoh Geudong di Pidie, tragedi Simpang KKA di Aceh Utara, dan tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan.

"Jika ada korban dari tiga peristiwa tersebut diambil kesaksiannya dalam 5.000 orang, mereka berhak mendapat hak pemulihan," katanya.

Menurutnya, hak reparasi, hak keadilan, adalah norma dan rujukan Komnas HAM ketika mendefinisikan dalam pemenuhan hak pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Bupati Amran Hadiri Peluncuran Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie

Sementara Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berharap, Komnas HAM dapat melanjutkan pencarian data korban pelanggaran HAM berat di Aceh pasca kick off penyelesaian non yudisial.

“Harapan KKR Aceh, Komnas HAM pasca kick off melanjutkan pencarian data lanjutan,” kata Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya.

Menurut dia, kick off penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat merupakan hasil rekomendasi tim PPHAM. 

Sementara tim PPHAM mengambil data dari Komnas HAM.

“Komnas HAM melakukan penyelidikan secara acak. Untuk membuktikan sahnya peristiwa pelanggaran HAM yang memenuhi unsur beratnya. Bisa dipahami kenapa kini adanya komplain dan debat mengenai jumlah data, karena data Komnas HAM adalah data sampling,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa sebelum Komnas HAM melakukan penyelidikan, sudah ada lembaga non yudisial yang melakukannya yaitu KKR Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved