Berita Banda Aceh

Komnas HAM Aceh Akui Masih Ada Korban HAM Berat yang Belum Dapat Haknya

Untuk itu, Komnas HAM membuka ruang agar korban yang belum terdata dapat mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Museum HAM
Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989, Peristiwa Masa Lalu yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat 

Di mana data yang sudah ada di KKR sebanyak 5.000 data korban.

Baca juga: Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

“Sebagian data korban dari tiga peristiwa itu, yang dideteksi oleh KKR sebanyak 69 orang. Sisanya harus dilakukan penyidikan kembali oleh KKR, bisa jadi jumlahnya lebih banyak, dan tidak dikunci seperti sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, tim PPHAM patut diperpanjang masa tugasnya untuk menyelesaikan data yang belum diakomodir. 

Jika tidak diperpanjang, maka akan terjadi kecemburuan sosial, konflik antara korban, yang muaranya pasti akan ke KKR.

Disisi lain, Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Hendra Lawhan Saputra, menyampaikan tim PPHAM dibentuk berbasis Keppres Tahun 2022 dan bekerja berbasis data Komnas HAM. 

Ia menyebut, bahwa data Komnas HAM di Aceh berdasarkan data DOM 1989-1998, Pos Statis, operasi Jaring Merah di empat kabupaten (sebelum pemekaran) Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah. 

Kemudian laporan Phase 1, Phase 2, Phase 3, Phase 4, Pos Sattis Rumoh Merah, Aceh Tengah, Nisam, Billie Arun dan 6 laporan Amnesti Internasional.

Dia mengatakan, pasca tim PPHAM selesai maka dilanjutkan dengan Tim Pelaksana dan Tim Pemantau. 

Namun, tidak ada instruksi untuk pendataan ulang korban lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Jokowi Luncurkan Progam Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong

“Jokowi dalam kick off mengatakan akan kembali melakukan pendataan. Korban Rumoh Geudong cuma 46 yang didata, Simpang KKA 28 orang, dan Jambo Keupok 26 orang,” ucapnya.

Hendra menuturkan, pasca kick off data para korban tersebut harus dirumuskan bagaimana proses pendataan yang sebaiknya dilakukan. 

Menurutnya, PPHAM mandatnya hanya memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat secara adil yang bijaksana dan mencegah pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

“Bagaimana cara agar korban yang tidak terdata menjadi terdata, kita saat ini banyak menghilangkan situs pelanggaran HAM,” ujar dia.

Sementara Tim Asistensi PPHAM, Evi Narti Zain, mengungkapkan bahwa pembentukan PPHAM dilandasi pada mandeknya upaya yang ada sebelumnya, dan juga terinspirasi dengan kerja KKR Aceh yang telah melakukan pendataan.

Dia mengungkapkan, bahwa hingga kini tidak ada data pasti korban Pos Sattis, angka pasti hanya yang sudah di BAP Komnas HAM untuk sampling. 

“Kenapa Presiden memilih Rumoh Geudong, karena ini lokasi paling ikonik. Sebelum tim ini dibubarkan, dibuat rekomendasi untuk membuat ruang memorabilia, tidak hanya di Aceh, tapi juga di tempat lain,” pungkas Evi.(*)

Baca juga: Besok, Jokowi ke Rumoh Geudong, Ini Permintaan Zaini Abdullah soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved