Kajian Islam

Bagaimana Hukum Bersujud di Luar Shalat hingga Tata Cara Melakukannya, Begini Penjelasan Buya Yahya

Meski menjadi rukun shalat, tetapi sering kali gerakan sujud ini kita lihat dilakukan di luar shalat, lantas bagaimana hukumnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi bersujud 

Dalam hal sujud syukur ini, sebelum para ulama berbeda pendapat tentang cara melaksanakannya mereka telah berbeda pendapat tentang ada dan tidak adanya sujud syukur.

"Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa sujud syukur adalah dianjurkan disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah," kata Buya Yahya.

Ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (Imam Hanafi) dan Malikiyah (Imam Malik).

Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan sujud syukur tidak dianjurkan. Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanaannya.

Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam shalat (seperti : Menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat).

Baca juga: 6 Keutamaan Bulan Muharram, Puncaknya pada Hari Asyura Besok, Perbanyak Amalan Ini Kata Buya Yahya

"Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah," sambung Buya Yahya.

Akan tetapi lanjut Buya, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat.

"Adapun menghadap kiblat telah disepakati oleh ulama bagi yang tahu kiblat hukum menghadap kiblat adalah wajib dan jika tidak menghadap kiblat maka sujudnya tidak sah dan hukumnya haram," imbuhnya.

Tak hanya itu, menurut Buya ada lagi perbedaaan di antara ulama, yaitu haruskah dengan takbirotul ihrom, tasyahud dan salam?

Kebanyakan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan sujud syukur adalah dengan takbirotul ihrom dan salam tanpa ada Tasyahud.

"Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam. Adapun masalah tasyahud hampir disepakati bahwa sujud syukur tidak ada tasyahudnya," imbuh Buya.

Baca juga: Hukum Pejam Mata Saat Shalat Supaya Khusyuk, Apa Boleh? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dari yang telah diuraikan tentu bisa dimengerti, bahwa apa yang ditanyakan akan adanya orang sujud di TV adalah tidak benar jika mereka memang tidak berwudhu atau tidak menutup aurat atau tidak menghadap kiblat.

Namun, jika masih menutup aurat dan menghadap kiblat hal itu masih bisa dianggap sah menurut sebagian kecil ulama, akan tetapi karena masyarakat kita umumnya bermadzhab Syafi’i orang tersebut harus dibimbing agar amalannya bisa sesuai dengan amalan Madzhab Syafi’i.

Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat dan mampu menghadap kiblat lalu tidak menghadap kiblat maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya.

"Keharamannya tidak sampai derajat kafir karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya, Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved