Kisah Pilu Gadis Broken Home di Sidoarjo, Dijerumus ke Dunia Prostitusi Oleh Ibu Temannya
Cewek di bawah umur yang tidak disebutkan namanya tersebut dijual oleh ibu dari temannya untuk melayani para pria hidung belang.
"Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.
Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin.
Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.
"Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.
Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan.(TribunJatim.com/M Taufik/Wartakota)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Siswi SMP di Sidoarjo, Broken Home Lalu Dijual Open BO Oleh Ibu Temannya
Baca juga: Tembus Omzet 8M di Shopee Live, dr. Richard Lee Ternyata Punya Kisah Hidup yang Inspiratif
Baca juga: Menggiurkan! Gaji Ketua & Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Bisa Capai Rp 30 Juta Plus Mobil Dinas
Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Pria Berulang Kali Pingsan Mengetahui Sahabat Dekatnya Meninggal Dunia
Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi |
![]() |
---|
Ketua DPRK Sigap Sambangi BPKAD Lhokseumawe, Pastikan tak Ada Kenaikan PBB |
![]() |
---|
10 Ton Benih Padi Hasil Lobi Bupati Safaruddin ke Kementan Sudah Tiba di Abdya |
![]() |
---|
VIDEO Aksi 'September Hitam' di Kaltara, Mahasiswa Nunukan Geruduk DPRD dan Minta 34 Tuntutan |
![]() |
---|
Cuaca di Lhokseumawe Berawan, Cek Prediksi Cuaca Sebagian Aceh untuk 3 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.