Transaksi Panji Gumilang Lebih dari Rp 15 Triliun, PPATK: Sangat Besar
Adapun nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga mencakup aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta anggota keluarganya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jumlah transaksi pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) mencapai angka lebih dari Rp 15 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat ditanya apakah transaksi Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.
“Ya sangat besar,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.
Adapun nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga mencakup aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta anggota keluarganya.
Namun, Ivan enggan membeberkan rincian transaksi tersebut. Menurutnya, hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.
“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN/ATR (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, serta penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang ketika mengelola Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim juga tengah melakukan proses pemanggilan saksi, termasuk kepada dua anak Panji Gumilang yang menjadi tim inti pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun.
Bareskrim juga menyebut akan menaikkan status kasus tindak pidana keuangan tersebut ke tahap penyidikan jika para saksi tidak kunjung memenuhi panggilan.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.
Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Panji Gumilang jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al-Zaytun? Ini Kata Mahfud MD
| VIDEO - Grand Opening RSU Putri Bidadari Aceh, Ini Sejumlah Keunggulannya |
|
|---|
| 29 Pria Peserta Pesta Gay Surabaya Positif HIV, 34 Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| VIDEO - Berkunjung ke Tembok Besar China, Salah Satu Keajaiban Dunia |
|
|---|
| Flexing: Dompet Tipis, Gaya Fantastis |
|
|---|
| Polisi Ungkap Sabu yang Ditangkap di Nagan Dipasok dari Wilayah Timur Utara Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.