Breaking News

Pemutihan Pajak Hadir Lagi, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember

Beberapa Pemprov menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi ada juga yang hanya mengurangi jumlah denda.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Petugas Samsat Polres Bireuen dan UPTD IV BPKA Bireuen, Jumat (28/01/2022) sedang melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen. 

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan sejak 22 Juni 2023.

Program ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan kendaraan DKI Jakarta ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan keringanan biaya balik nama.

5. Jawa Barat

Pemerintah Jawa Barat menggelar pemutihan kendaraan hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan yang dilakukan adalah pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar sanksi administratif selama tiga tahun terakhir.

Syaratnya:

- STNK Asli

- e-KTP Asli

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penetapan STNK)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK)

- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK).

6. Jawa Tengah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved