Kajian Islam

Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya

Ada seorang anak yang nekat ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina. Lantas bagaimanakah pandangan Buya Yahya dalam hal ini?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Pendakwah ternama KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengungkap hukum kebiri dalam Islam.  

Sebagai opsi, Islam sebagai agama yang indah telah lama memberikan opsi untuk pelampiasan syahwat, yaitu dengan cara menikah.

"Kalau ditegakkan hukum islam, bukan dikebiri, dikebiri tidak diperkenankan apalagi orang tua dan sebagainya, baiknya dinikahkan saja," kata Buya. 

Jika seseorang sudah menikah lalu berzina, dalam hukum Islam sebaiknya dia dicambuk.  Namun jika ia belum menikah lalu dia berzina, sebaiknya ia dirajam.

Tetapi sayangnya, tidak semua hukum Islam bisa ditegakkan sepenuhnya karena aturan di yang berlaku di sebuah negara. Meski begitu, hukum kebiri juga tidak diperkenankan.

Baca juga: Dua Pahala Ini Bisa Anda dapat Jika Menolong Saudara, Buya Yahya : Jangan Pernah Mengeluh

"Cuma karena hukum islam tidak bisa ditegakkan di sebuah negeri karena aturannya, maka tetap kebiri tidak diperkenankan," tegas Buya.

Akan tetapi solusi untuk menghentikan pelampiasan syahwat yang liar adalah dengan cara yang indah di dalam islam yaitu pernikahan.

"Tidak ada syahwat di dalam Islam kecuali Allah juga beri solusi, ada cara-cara untuk menyelesaikannya dengan cara yang indah yaitu pernikahan, Wallahualam Bissawab," pungkas Buya Yahya.

Pandangan Seksolog dr Boyke Soal Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Pakar seksolog dr Boyke Dian Nugraha memberikan pandangannya soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

dr Boyke menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual tidaklah efektif.

Apa itu hukum kebiri?

Hukum kebiri sudah tak asing lagi bagi masyarakat.

Secara umum, hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual, baik untuk perempuan yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa.

Dilansir dari kanal YouTube Kacamata dr Boyke, seksolog yang kerap membagikan informasi seputar edukasi seksual ini mengatakan, kebiri merupakan hukuman yang diberikan pada seseorang dengan cara menghilangkan gairahnya.

"Kebiri memang akan membat seseorang menjadi hilang gairahnya dan kemudian menjadi seperti wanita karena testisnya diangkat ataupun produksi hormon testosteronnya ditekan," kata dr Boyke.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved