Kajian Islam
Ayah Suka Berzina, Anak Ini Nekat Kebiri Orang Tuanya, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya
Ada seorang anak yang nekat ingin mengebiri orang tuanya lantaran suka berzina. Lantas bagaimanakah pandangan Buya Yahya dalam hal ini?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Sebagai opsi, Islam sebagai agama yang indah telah lama memberikan opsi untuk pelampiasan syahwat, yaitu dengan cara menikah.
"Kalau ditegakkan hukum islam, bukan dikebiri, dikebiri tidak diperkenankan apalagi orang tua dan sebagainya, baiknya dinikahkan saja," kata Buya.
Jika seseorang sudah menikah lalu berzina, dalam hukum Islam sebaiknya dia dicambuk. Namun jika ia belum menikah lalu dia berzina, sebaiknya ia dirajam.
Tetapi sayangnya, tidak semua hukum Islam bisa ditegakkan sepenuhnya karena aturan di yang berlaku di sebuah negara. Meski begitu, hukum kebiri juga tidak diperkenankan.
Baca juga: Dua Pahala Ini Bisa Anda dapat Jika Menolong Saudara, Buya Yahya : Jangan Pernah Mengeluh
"Cuma karena hukum islam tidak bisa ditegakkan di sebuah negeri karena aturannya, maka tetap kebiri tidak diperkenankan," tegas Buya.
Akan tetapi solusi untuk menghentikan pelampiasan syahwat yang liar adalah dengan cara yang indah di dalam islam yaitu pernikahan.
"Tidak ada syahwat di dalam Islam kecuali Allah juga beri solusi, ada cara-cara untuk menyelesaikannya dengan cara yang indah yaitu pernikahan, Wallahualam Bissawab," pungkas Buya Yahya.
Pandangan Seksolog dr Boyke Soal Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Pakar seksolog dr Boyke Dian Nugraha memberikan pandangannya soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
dr Boyke menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual tidaklah efektif.
Apa itu hukum kebiri?
Hukum kebiri sudah tak asing lagi bagi masyarakat.
Secara umum, hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan seksual dan kejahatan seksual, baik untuk perempuan yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa.
Dilansir dari kanal YouTube Kacamata dr Boyke, seksolog yang kerap membagikan informasi seputar edukasi seksual ini mengatakan, kebiri merupakan hukuman yang diberikan pada seseorang dengan cara menghilangkan gairahnya.
"Kebiri memang akan membat seseorang menjadi hilang gairahnya dan kemudian menjadi seperti wanita karena testisnya diangkat ataupun produksi hormon testosteronnya ditekan," kata dr Boyke.
Buya Yahya
Hukum Kebiri
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
berzina
anak
orang tua
hukum kebiri di indonesia
hukum kebiri dalam islam
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.