Salam
Fatwa MPU Wajib Dipedomani Bersama
KELUARNYA fatwa MPU Aceh tentang ketentuan membangun masjid baru di lokasi mesjid sungguh membuat ketenangan di lingkungan masyarakat.
KELUARNYA fatwa MPU Aceh tentang ketentuan membangun masjid baru di lokasi mesjid sungguh membuat ketenangan di lingkungan masyarakat. Kita pun berharap agar ketentuan ini hendaknya menjadi pedoman bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi beda pendapat saat membangun masjid baru.
Terhadap beda pendapat tersebut, sekilas memang terlihat se-olah-olah persoalan kecil. Namun, bukan tidak mungkin malah menjadi persoalan serius antarpara tokoh masyarakat di kam-pung, termasuk masyarakat terbelah alias terciptanya kubu-kubu-an di lingkungan mereka sendiri.
Persoalan yang seperti ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Kondisi itu tentu saja sangat menggangu pembangunan masjid, apalagi mengingat masing-masing kubu punya dalil tersendiri, dan bahkan tidak ada yang mau mengalah. Sehingga dengan ke-luarnya fatwa MPU Aceh tersebut semuanya menjadi terang ben-derang, dan tidak ada lagi beda pendapat di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Permusyawaratan Ula-ma (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Ketentuan Memba-ngun Masjid Baru dengan Merobohkan Masjid Lama dan Meng-alihkan Status Meunasah/Mushalla Menjadi Masjid dalam Perspektif Hukum Islam. Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 yang masih berupa Rancangan Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripur-na V Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (23/8/2023).
Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah S.Ag, MM yang diwakili Kabag Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan, Drs. Zulkarnai-ni, M.Pd menyebutkan bahwa hukum merobohkan masjid kare-na pertimbangan perluasan akibat sempit daya tampung jama-ah dibolehkan, asal mendapatkan rekomendasi dari pemerintah.
“Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslaha-tan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membaha-yakan jiwa dan kebutuhan kepada perluasan akibat sempit daya tampung masjid adalah boleh jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah,” sebutnya.
Poin selanjutnya disebutkan pula bahwa hukum merobohkan masjid yang tidak didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah se-perti pertimbangan keindahan dan estetik semata-mata adalah ti-dak dibolehkan. “Pengalihan status meunasah atau musholla wa-kaf menjadi masjid adalah tidak dibolehkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat menyam-paikan sambutan pada penutupan sidang itu menjelaskan bah-wa dengan adanya hasil keputusan yang berupa Fatwa MPU Aceh bisa menjadi salah satu jawaban atas permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh.
“Problem yang terjadi di tengah-tengah masyarakat itu akan terja-wab salah satunya dengan fatwa kita. Alhamdulillah kita telah meng-hasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin taushiyah,” jelas Abu Faisal.
Dalam Tausyiah MPU Aceh terkait hal yang sama, MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk membantu mempercepat pengurusan sertifikasi wakaf. Pemerintah juga diharapkan menin-jau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.
Selanjutnya kepada nadzir MPU Aceh berharap agar dapat memberdayakan harta wakaf menjadi lebih bermanfaat. Kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berharap agar da-pat memakmurkan masjid dan meunasah/mushalla dengan ke-giatan-kegiatan keagamaan serta menciptakan suasana masjid yang nyaman, indah, aman, dan tenteram.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agara apa yang disampai-kan MPU Aceh dalan fatwanya itu benar-benar menjadi pedoman bagi masyarakat, menjadi pegangan bagi kita semua. Besar ha-rapan kita tak ada lagi dakwa damai di kemudian hari. Semoga!
POJOK
Indonesia ekspor telur ayam ke Singapura
“Telur” Indonesia memang banyak masuk ke Sin-gapura, hehehe…
Simpang Surabaya butuh rekeyasa lalulintas, kata peneliti Nizarli
Kita ahlinya rekayasa hukum, kan?
Capres Anies Baswedan tolak wacana jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Masalahnya bukan tolak, tapi ditarik Mas Anies, tahu?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.