HORE! Tukin PNS Naik 20 Persen Tahun Depan, Tertinggi Mencapai Rp 41 Juta

Anas sudah membocorkan tukin PNS naik antara 10-20 persen. Kenaikan bisa telaksana sesuai target kinerja ASN.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi tukin PNS 

SERAMBINEWS.COM - Setelah kenaikan gaji, PNS bakal merasakan kenaikan tunjangan kerja.

Tukin PNS akan naik hingga 20 persen.

Diketahui, pengumuman kenaikan gaji PNS dan pensiuan pada (16/8/2023) lalu, kini informasi soal kenaikan Tunjangan Kinerja atau tukin PNS juga menyusul

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perihal kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengumumkan, tahun depan gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen.

Menyusul pengumuman tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Tunjangan Kinerja (tukin) PNS akan dinaikan.

Tidak tanggung-tanggung, dari informasi yang beredar tukin PNS 2024 bakal naik sampai 20 persen.

Hanya saja, Anas mengungkap kondisi kenaikan tukin sedang dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah.

Anas sudah membocorkan tukin PNS naik antara 10-20 persen. Kenaikan bisa telaksana sesuai target kinerja ASN.

"Setiap K/L ada yang naik 10 pesen dan 20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas.

Hingga saat ini, usulan kenaikan tukin dari kementerian atau lembaga masih menunggu persetujan Presiden. Beberapa, bahkan ada yang sudah diproses KemenPAN RB.

Hanya saja, lembaga atau instansi memberikan tukin besarannya berbeda.

Ilustrasi
Ilustrasi (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Kementerian yang Sudah Dapat Kenaikan Tukin

Saat ini, sudah ada beberapa kementerian juga mendapat kenaikan tukin sesuai Pepres Nomor 32 Tahun 2023.

Di antaranya, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenpan RB

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved