Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Bunuh Pemuda Aceh Dihukum Berat, Begini Nasib Praka RM

Seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas diduga dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh dihukum maksimal.

Seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas diduga dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Adapun kasus tewasnya Imam sempat viral di media sosial.

Baca juga: Pengacara Berdarah Gayo Kecam Keras Pembunuhan Warga Aceh oleh Oknum Paspampres di Jakarta

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar terduga pelaku Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.

Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Baca juga: KNPI Aceh Minta Panglima TNI Menghukum Berat Oknum Paspampres Penganiayaan Warga Aceh

Update: Beredar foto surat BAP hingga Komentar Danpaspampres

1. Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).

2. Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).

3. Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223.

4. Laporan itu tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

5. Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.

6. Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998.

7. Bekerja sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

8. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.

9. "Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

10. Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

11. "Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

12. "Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

 

Baca juga: Illiza Apresiasi Langkah Cepat TNI Menahan Oknum Anggota Paspampres yang Aniaya Warga Aceh

Diculik dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

Fauziah mengungkap telepon terakhir dari putranya, Imam Masykur (25) yang diduga tewas dianiaya oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Menurut warga Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh tersebut, putranya Imam sempat mengabarkan telah diculik pada 12 Agustus 2023, melalui sambungan telepon.

Imam yang merantau ke Jakarta sejak setahun lalu pun meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan.

Fauziah juga mendengar suara lain dari terduga pelaku.

"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim, jangan dipukul anak saya," kata Fauziah kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/8/2023).

Ketika itu, suara di seberang telepon juga mengancam akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai jika uang tidak dikirim.

Sekitar 13 hari berselang, Fauziah mendapat kabar kematian anaknya.

Imam disebut telah meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Oleh Kodam Jayakarta, jasad Imam diserahkan dan diberangkatkan ke Aceh. Fauziah mengaku tidak mengetahui masalah apa yang membuat putranya dianiaya.

Yang dia tahu, empat bulan terakhir anaknya membuka usaha kios kosmetik sendiri di Tangerang Selatan.

"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa," katanya.

Fauziah mendesak Presiden Jokowi turun tangan langsung untuk mengusut kasus kematian putranya.

"Apa salah anak saya Pak Jokowi, sampai dibunuh oleh oknum pengawal Bapak?” kata dia. Fauziah meminta pelaku dihukum setimpal.

"Seberat-beratnya harus dihukum dia (pelaku). Agar jangan ada lagi korban lain seperti anak saya di negara ini,” terangnya.

Baca juga: Yuni Shara Mengaku Tak Permasalahkan soal Pendamping Hidup Baru: Merdeka Sendiri

Baca juga: Air Terjun Rerebe, Destinasi Wisata Tersembunyi di Negeri Seribu Bukit

Baca juga: UAS Urai Hukum Sholat Namun Tak Mengerti Makna Bacaan, Ini Sebaiknya Dilakukan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima Minta Oknum Paspampres yang Aniaya Warga hingga Tewas Dihukum Berat",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved