Gadis 16 Tahun Diperkosa

BREAKING NEWS - Gadis 16 Tahun Digilir 16 Pelaku, Polres Aceh Timur Sudah Amankan 3 Orang

Polres Aceh Timur melalui Satreskrim mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak

|
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Sukmo Wibowo SIK memperlihatkan pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang telah diamankan dalam konferensi pers Selasa (29/8/2023) sore. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur melalui Satreskrim mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Korban perkosaan sebut saja namanya Bunga (16) bukan nama asli.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (5/8/2023) lalu di wilayah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Sukmo Wibowo SIK dalam konferensi pers Selasa (29/8/2023) sore menjelaskan kejadian awal mula kasus ini.

Kasus ini bermula ketika korban, Bunga warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada Sabtu (5/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB

Korban dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak.

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh, Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi CPNS 2023

Lalu dibawa jalan-jalan ke wilayah Peureulak.

Namun hingga tengah malam Bunga belum juga pulang.

Sehingga keluarganya menghubunginya.

Saat dihubungi menggunakan handphone, Bunga mengaku akan segera pulang.

Tapi hingga esok harinya Minggu (6/8/2023) Bunga juga belum pulang ke rumahnya.

Kemudian pihak keluarga melakukan pencarian kepada pihak keluarga.

Lalu enam hari kemudian, atau pada Jumat (11/8/2023) siang sekitar pukul 01.00 WIB, pihak keluarga mendapat kabar jika Bunga telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA).

Kemudian keluarga bergegas menjemput Bunga.

Baca juga: Sosok Adelia Putri Salma, Sindikat Narkoba Internasional, 6 Mobil Mewah dan 1 Minimarket Disita

Pengakuan Bunga membuat keluarga sok dan sangat terkejut.

Dimana Bunga mengaku selama bersama ZA, ia melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Bukan hanya dengan ZA.

Namun Bunga juga melakukan hal yang sama dengan lima belas temannya.

Diantaranya, RE (19 tahun), DE (25 tahun), SU (18 tahun), SI (23 tahun), AN (18 tahun),

JO (18 tahun), NA (18 tahun), AM (19 tahun), AR (19 tahun), JR (23 tahun), SO (20 tahun), RI (19 tahun) dan SA (18 tahun).

Pasca mendengar pengakuan Bunga yang sangat mengejutkan.

Baca juga: Begini Awal Mula Kasus Imam Masykur Hingga Viral Setelah Direspon Haji Uma

Pihak langsung bergegas mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan dan menyerahkan pelaku ZA.

Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada tanggal 17 Agustus 2023.

Salah satu dari pelaku berinisial RE (19 tahun) bersama MU (24 tahun) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak.

Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Sudah Direncanakan: Pelaku Satu Angkatan, Sama-sama dari Aceh

Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak

sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah

sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau  penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.(sn)

Baca juga: Advokat di Aceh Bicara soal Bekingan Mafia Obat hingga Dugaan di Balik Kasus Tewasnya Imam Masykur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved