Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Minta Bupati Tetapkan Status Rawan Pangan Untuk 8 Kecamatan yang Gagal Tanam

Komisi III DPR Kabupaten Aceh Utara meminta penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, agar menetapkan Status Darurat Pangan untuk 8 kecamatan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Kiriman Ismed Nur Aj Hasan
Wakil Ketua Komisi III H Ismed Nur AJ Hasan didampingi Anggota Zubir HT berkunjung ke Kantor Badan Urusan Logistik Divisi Regional (Bulog Divre) Lhokseumawe 

Sedangkan jangka panjang dengan konsisten mendorong Balai dan Pemerintah Pusat agar segera melaksanakan lanjutan pembangunan bendungan. 

Diberitakan sebelumnya masyarakat dari delapan kecamatan di Aceh Utara mengalami kerugian hampir Rp 2 Triliun, karena selama tiga tahun terakhir ini tidak bisa menggarap sawahnya. 

Luas areal sawah di delapan kecamatan itu mencapai 9,174 hektare (Ha). 

Masing-masing di Kecamatan Tanah Luas 2.237 Ha, Meurah Mulia 1.768 Ha, Syamtalira Bayu 1.419 Ha, Syamtalira Aron 1.293 Ha, Nibong 618 Ha, Tanah Pasir 452 Ha dan Matangkuli 384 Ha. (*) 

Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved