BERITA POPULER

BERITA POPULER - Pengacara Asal Singkil Buka Suara Kasus Imam Masykur, Selebgram Aceh Ditangkap

Akibat peristiwa tersebut, seorang pengacara asal Singkil juga ikut buka suara terakit kasus yang menewaskan warga Aceh bernama Imam Masykur.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini, edisi 28 Agustus - 3 September 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com dari kanal Nanggroe minggu ini.

Ada sederet peristiwa yang terjadi di Aceh selama sepekan terakhir ini, terhitung sejak 28 Agustus - 3 September 2023.

Namun dari sejumlah peristiwa yang diberitakan Serambinews.com, ada 10 yang menarik perhatian pembaca.

Diantaranya mengenai kasus meninggalnya seorang warga Aceh di Jakarta akibat dianiaya oleh oknum Paspampres.

Akibat peristiwa tersebut, seorang pengacara asal Singkil juga ikut buka suara terakit kasus yang menewaskan warga Aceh bernama Imam Masykur.

Disamping itu, selebram Aceh bersama suaminya belum lama ini diamankan oleh Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Mereka ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Adelia Putri Sindikat Narkoba Internasional, Gaji dan Rekam Jejak Praka RM

Selain dua berita tersebut, ada sederet berita peristiwa lain yang menarik perhatian pembaca selama sepekan terakhir.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer Serambinews.com berikut.

1. Akun Medsosnya Diserbu Netizen, Pengacara Asal Singkil Angkat Bicara Kasus Tewasnya Imam Masykur

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang berujung meninggalnya Imam Masykur (25), warga Aceh di Jakarta, menyedot perhatian publik.

Tak kurang, pengacara kondang, Hotman Paris, ikut bersuara menyatakan siap membantu keluarga korban, apabila dibutuhkan.

Kasus ini mendapat perhatian luas, karena diduga kuat melibatkan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), karena salah satu pelakunya diketahui berinisial Praka RM.

Terbaru, pengacara asal Aceh Singkil, Mirwansyah SH, MH, angkat bicara, mengomentari sekaligus menyampaikan klarifikasi tentang hubungan dirinya dengan pelaku dan sikapnya terhadap kasus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mirwansyah melalui sebuah video berdurasi 4 menit 2 detik, yang diunggah di akun media sosial miliknya, di Tiktok, Facebook, dan Instagram.

Penelusuran Serambinews.com dari media sosial, Mirwansyah merupakan pengacara berdarah Aceh Singkil yang berkarir di Provinsi Riau.

Ia merupakan alumni pascasarjana Universitas Islam Riau yang menjabat sebagai Ketua HRV DEVOTEE Indonesia (HDI) Riau periode 2021-2023.

Baca selengkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Petani Sembilan Kecamatan di Aceh Utara dan Lhokseumawe Demo di Kantor Bupati

2. Ini Kronologis Mahasiswi USK Ditemukan Meninggal Tergantung, Berawal dari Keresahan Pacar Korban

MF (21), mahasiswi asal Takengon, Aceh Tengah yang duduk semester 7 di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH-USK), ditemukan meninggal dalam kondisi tergantung dalam kamar kosnya di Gampong Tanjung Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (31/8/2023) pagi.

Kronologis penemuan mahasiswi tersebut berawal dari keresahan pacar korban yang tidak bisa menghubungi MF.

Korban pertama kali ditemukan oleh temannya yang kebetulan saat itu dimintai oleh pacar korban untuk mengecek keadaan MF.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam, Ipda Firdaus mengatakan, bahwa pacar korban yang berada di Takengon, sudah sejak Rabu (30/8/2023) malam, mencoba menghubungi korban.

Namun, sekian banyak panggilan telepon sang pacar, tak kunjung mendapat jawaban maupun respon dari korban.

Sehingga pada Kamis (31/8/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, pacar korban kemudian meminta kepada teman MF agar mengecek kondisi mahasiswi FH tersebut.

Baca selengkapnya.

3. Bos Sabu Aceh Timur Abdullah Bayar Denda Rp 1 M, Sempat Divonis Mati, Akhirnya Turun Jadi 20 Tahun

Masih ingat Abdullah, pria yang dulunya dijuluki bos sabu seusai dirinya ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional atau BNN Pusat di Aceh Timur pada 2015 karena terlibat dalam kasus sabu-sabu mencapai 77 kg?

'Bos sabu-sabu' asal Aceh Timur ini tak terima divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga kemudian mengajukan upaya hukum.

Akhirnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Abdullah alias Dullah bin Zakaria dihukum 20 tahun penjara subsider enam bulan kurungan atau bisa diganti dengan membayar denda Rp 1 miliar.

Nah, kini informasi terbaru Abdullah sudah membayar denda Rp 1 miliar itu ke ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Timur.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Senin (28/8/2023).

Baca selengkapnya.

Baca juga: Arata Takatori Cetak Gol, Persiraja Gunduli Klub Liga Utama Malaysia PDRM FC 4-0

4. Selebgram Aceh Ditangkap Gegara Promo Situs Judi Online di Medsos, Dibayar Rp 2,5 Juta Per Bulan

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Penangkapan itu dilakukan lantaran makin maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan banyak pihak.

Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah Selebram yang turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut.

Selebgram tersebut diamankan di salah satu gampong dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan pasangan suami isteri (pasutri).

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram Selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” kata Fadillah, Senin (28/8/2023).

Baca selengkapnya

5. Kasus Meninggalnya Imam Masykur, Pangdam IM Sampaikan Duka Cita Mendalam

Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Imam Masykur pemuda Bireuen yang diduga dianiaya oleh oknum TNI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Irhamni Zainal kepada Serambinews.com, Rabu (30/8/2023).

"Panglima menyampaikan duka cita mendalam atas kasus ini, beliau turut berduka," kata Kapendam IM.

Kapendam IM mengatakan, sejak jenazah Imam Masykur tiba di Aceh pada hari Minggu, jajaran Kodim 0111/Bireuen sudah berkunjung ke rumah almarhum untuk takziah.

Baca selengkapnya

Baca juga: Hari Ini, PAN PAW Satu Anggota DPRK Lhokseumawe, Ini Nama dan Alasannya

6. Kisah Pria Pidie Pergi Saat Konflik Aceh, Bertemu Keluarga di TikTok, Saat Pulang Sudah Punya Cucu

Safari (60) warga Kecamatan Keumala, Pidie akhirnya bertemu keluarganya setelah 23 tahun terpisah saat Aceh diamuk konflik perang.

Menariknya Safari bertemu dengan keluagarnya di media sosial (medsos) lewat aplikasi TikTok.

Selama terpisah dengan keluarganya, Safari bekerja serabutan untuk bisa bertahan hidup di Provinsi Riau.

Sebenarnya, keinginan untuk pulang kampung halaman kerap melintas di benak Safari, tapi tidak pernah terwujud.

Namun, keinginan pulang ke Pidie muncul lagi saat Safari jatuh sakit.

Saat itu, Safari bekerja di kebun sawit di wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Baca selengkapnya

7. Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Kamis (31/8/2023.

"Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Baca selengkapnya.

Baca juga: Persiraja Bantai Klub Liga Super Malaysia PDRM 4-0

8. 5 Terdakwa Kasus Sabu Asal Pidie Jaya dan Bireuen Dituntut Hukuman Mati, Dalam Sidang di PN Meureudu

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Pidie Jaya menuntut hukuman mati terhadap lima pria sebagai terdakwa perkara narkoba jenis sabu 149 gram.

Materi tuntutan setebal 30 halaman dibacakan JPU Kejari Pidie Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (30/8/2023).

Kelima terdakwa sebagai kurir sabu itu dituntut pidana mati adalah Tarmizi, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusdan dan Burhanuddin.

Data JPU, keempat terdakwa berasal dari Kabupaten Pidie Jaya dan satu dari Kabupaten Bireuen

"Kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana," kata Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad SH MH, melalui Kasi Intelijen Hafrizal, SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (31/8/2023).

Baca selengkapnya

9. Siap-siap! Beli Pupuk Subsidi pada Tahun 2024 Wajib Pakai Kartu, Kadin: Bikin Susah Petani

Pemerintah akan memberlakukan Kartu Tani (KT) bagi petani yang membeli pupuk bersubsidi.

Kartu tani tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024.

Saat ini, nama-nama petani di Pidie mulai diinput oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mendapatkan KT.

"Saya menilai pemberlakuan Kartu Tani sebagai persyaratan membeli pupuk bersubsidi akan membuat petani akan lebih sulit," kata Ketua Kadin Pidie, Muhammad Junaidi, ST, MM kepada Serambinews.com, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebutkan, dengan diberlakukan Kartu Tani, maka hanya petani yang memiliki KT yang bisa membeli pupuk bersubsidi.

Sementara petani yang tidak memiliki Kartu Tani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Menurutnya, saat ini harga pupuk bersubsidi dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca selengkapnya

Baca juga: Hendak Laporkan SBY, Ahmad Sahroni Dapat Perintah Larangan dari Surya Paloh: Jadi Saya Sudah Siap

10. Warga Hadang Tim Polda Aceh Saat Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Nagan, 3 Warga & 1 Beko Diamankan

Puluhan warga sempat menghadang Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya saat menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Senin (28/8/2023).

Namun tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit alat berat merk sany sebagai barang bukti dan menangkap 3 warga.

Lokasi tersebut di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.

Hingga Selasa, barang bukti dan 3 warga dibawa ke Polda Aceh guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi Selasa (29/8/2023) dalam keterangan pers kepada wartawan

Tim penertiban tambang illegal tersebut dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana dibantu Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud SH MM dalam rangka penindakan tambang illegal yang telah meresahkan.

Baca selengkapnya

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved