Kasus Imam Masykur
Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?
Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?
SERAMBINEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya ide Peradilan Koneksitas untuk para pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25), hingga meninggal dunia.
KASD Dudung juga memerintahkan kepada jajaranya untuk dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tiga oknum aparat TNI yang tega menghabisi nyawa Imam Masykur.
Adapun para pelaku yakni Praka Riswandi Manik (Paspampres), Praka HS (Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (Kodam Iskandar Muda).
Hal Itu disampaikan Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).
“Ya, saya juga mendorong (Peradilan Koneksitas). Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja,”
“Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” ucap Dudung, dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP
Menurut Dudung, hukuman pidana bagi anggota militer akan lebih berat dan pastinya akan dipecat dari anggota TNI.
Untuk itu, ia juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Yang jelas saya tekankan kepada seluruh jajarannya, dari kejadian tersebut untuk melakukan penekanan-penakanan untuk tidak melalukan hal-hal yang seperti itu," kata Dudung.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut, tiga dari TNI dan tiga dari sipil.
Lantas, apakah itu Peradilan Koneksitas yang didukung KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk diterapkan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur ini?
Peradilan Koneksitas
Peradilan Koneksitas adalah suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana diantara tersangkanya terjadi penyertaan antara penduduk sipil dengan anggota militer.
Dikutip dari berbagai sumber, Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia negara.
Imam Masykur
KASAD
Dudung Abdurachman
Peradilan Koneksitas
Pasal 340 KUHP
Praka Riswandi Manik
Serambi Indonesia
Serambinews
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.