Kasus Imam Masykur

Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?

Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dispenad
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman 

Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?

SERAMBINEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung adanya ide Peradilan Koneksitas untuk para pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25), hingga meninggal dunia.

KASD Dudung juga memerintahkan kepada jajaranya untuk dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tiga oknum aparat TNI yang tega menghabisi nyawa Imam Masykur.

Adapun para pelaku yakni Praka Riswandi Manik (Paspampres), Praka HS (Direktorat Topografi TNI AD) dan Praka J (Kodam Iskandar Muda).

Hal Itu disampaikan Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).

“Ya, saya juga mendorong (Peradilan Koneksitas). Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja,”

“Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” ucap Dudung, dikutip dari Kompas.com

Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur hingga meninggal dunia yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan).
Ini Tampang 3 Oknum TNI Aniaya Imam Masykur hingga meninggal dunia yakni Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan). (youtube/KOMPASTV)

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum TNI Habisi Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP: Bukan Hanya 351 KUHP

Menurut Dudung, hukuman pidana bagi anggota militer akan lebih berat dan pastinya akan dipecat dari anggota TNI.

Untuk itu, ia juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"Yang jelas saya tekankan kepada seluruh jajarannya, dari kejadian tersebut untuk melakukan penekanan-penakanan untuk tidak melalukan hal-hal yang seperti itu," kata Dudung.

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut, tiga dari TNI dan tiga dari sipil.

Lantas, apakah itu Peradilan Koneksitas yang didukung KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk diterapkan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur ini?

Peradilan Koneksitas

Peradilan Koneksitas adalah suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana diantara tersangkanya terjadi penyertaan antara penduduk sipil dengan anggota militer.

Dikutip dari berbagai sumber, Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved