Kasus Imam Masykur
Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?
Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Penganiayaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan orang.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tags
Imam Masykur
KASAD
Dudung Abdurachman
Peradilan Koneksitas
Pasal 340 KUHP
Praka Riswandi Manik
Serambi Indonesia
Serambinews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Imam Masykur
Tanggapan Haji Uma soal Vonis Seumur Hidup 3 TNI Pembunuh Imam Masykur: Kita Kawal Jika Ada Banding |
![]() |
---|
Haji Uma: Hakim Minta Saksi Kunci Kenali Suara Pelaku Pembunuhan Imam Masykur |
![]() |
---|
Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Kapan Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Jalani Persidangan? 14 Saksi Bakal Dihadirkan |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur dan 3 Sipil akan Dihadirkan Sebagai Saksi: Kalau Tidak Hadir Kami Jemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.