Kasus Imam Masykur

Didukung KASAD, Apa Itu Peradilan Koneksitas untuk Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur?

Peradilan Koneksitas awalnya dibentuk karena adanya kekhawatiran jika perkara yang menyangkut militer di bawa ke peradilan sipil, bisa membuka rahasia

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Dispenad
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman 

Sehingga demi keamanan negara, penyelesaian kasusnya diselesaikan dengan prosedur koneksitas.

Pengertian Koneksitas tedapat dalam Pasal 89 ayat (1) Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

 “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer,”

Baca juga: Menanti Persidangan Para Pelaku Pembunuh Imam Masykur: Peradilan Koneksitas Jadi Jalan Tengah

Adapun peradilan koneksitas ini dapat terjadi jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer.

Sedangkan jika titik berat kerugian terletak pada kepentingan umum, maka perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Berdasarkan hal inilah jelas bahwa terlebih dahulu harus ada kajian untuk menentukan peradilan mana yang lebih kompeten dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam perkara koneksitas untuk menentukan perkara ke pengadilan mana, apakah dilimpahkan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau ke pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, haruslah berpedoman pada Pasal 90, 91, 92, dan Pasal 93 KUHAP.

 

Pasal 340 KUHP untuk Pelaku Pembunuhan Imam Masykur

Kuasa Hukum Fauziah, Hotman Paris meminta Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk menjerat tiga oknum aparat TNI pembunuh Imam Masykur dengan pasal pembunuhan berencana.

Bukan tanpa alasan, Hotman Paris berpendapat bahwa salah satu pelaku bernama Praka Riswandi Manik (RM) dari kesatuan Paspampres sempat mengancam akan membunuh Imam Masykur.

Pemuda Aceh itu diculik dan disiksa hingga meregang nyawa oleh oknum anggota Paspampres beserta rekannya yang merupakan anggota TNI.

Lalu mayatnya dibuang di sebuah waduk dan ditemukan oleh warga di aliran suangi di kawasan Kerawang, Jawa Barat.

Sebelum meninggal atau saat dilakukan penyiksaan terhadap Imam Masykur, Praka Riswandi Manik menghubungi ibunda korban Fauziah untuk meminta uang Rp 50 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved